Angkutan Berat Dibatasi Selama Libur Nataru
MACET: Selama libur Natal dan Tahun Baru, truk dilarang beroperasi.
METROPOLIS, RAKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar bakal menerapkan pembatasan kendaraan berat selama masa angkutan libur natal 2019 dan tahun baru 2020 (Nataru). Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020. Peraturan Menteri tersebut di antaranya mengatur pembatasan lalu lintas operasional mobil barang. Pembatasan yang dimaksud adalah larangan operasional terhadap mobil barang dengan sumbu 3 tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan/atau batu, bahan tambang atau bahan bangunan.
Direktur Lalu-Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Eddy Djunaedi mengatakan, akhir pekan ini diperkirakan akan memasuki puncak arus kendaraan menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. “Prediksi kami melihat libur sekolah anak-anak mulai tanggal 21 Desember. Berikutnya nanti mendekati perayaan Natal tanggal 25 Desember. Nanti dilihat di sekitar tanggal itu. Dilihat dorongan volumenya dari arah Jakarta,” kata dia.
Eddy mengatakan, salah satu lokasi titik rawan kemacetan yang diwaspadai di jalan tol selepas jalan layang Jakarta-Cikampek 2. Sebab di sana akan terjadi pertemuan arus kendaraan yang turun dari jalan tol layang Jakarta-Cikampek 2. Sejumlah skenario sudah disiapkan. Mulai dari pengalihan arus, kontra-flow, hingga one-way. “Kontra-flow maupun one way itu situasional banget. Kami melihat banyaknya arus volume kendaraan dari arah Jaya (Jakarta) saja. Kalau dari arah Jaya masih kondusif banget, ya sudah normal saja,” kata dia.
Keputusan cara bertindak yang dipilih bergantung penumpukan kendaraan. “Kami lihat penumpukannya di mana, seandainya di sini lancar, nggak perlu kontra-flow kalau masih bisa pengalihan arus. Tapi kalau nanti sudah padet, terpaksa alternatif one-way tapi keputusannya ada di Korlanas, kami hanya menyarankan,” kata Eddy.
Pembatasan angkutan berat, akan dimulai pada 20-21 Desember 2019 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019. Pembatasan dilanjutkan kembali pada 25 Desember 2019, dan 31 Desember 2019-1 Januari 2020. “Jalurnya adalah jalur Jakarta-Bogor-Ciawi, jalan tol di Sukabumi dan Cianjur, dan jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasik itu yang 2 arah. Yang 1 arah itu jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, dan jalan tol Padalarang-Cileunyi arah ke Cileunyi,” kata Eddy. (psn/tm)