Antisipasi Munculnya Klaster Baru
KAMPANYE: Sejumlah masyarakat mengikuti kampanye kepala desa di Desa Margasari, Senin (15/3). Setiap calon kades diimbau untuk kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Panitia Pilkades Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
KARAWANG, RAKA- Pemerintah daerah (Pemda) mewanti-wanti kepada panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama saat pencoblosan. Pantia harus menyediakan berbagai kelengkapan seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer, penyediaan thermo gun dan masker.
Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang, Drs. Akhmad Hidayat mengatakan, setiap desa yang melaksanakan pilkades harus menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk menjalankan pilkades secara damai, aman dan lancar ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai hingga saat ini. “Karenanya, saya minta setiap desa agar mengalokasikan anggaran dari Dana Desa untuk penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Pria yang juga Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang ini melanjutkan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak dapat berjalan damai, aman dan lancar, maka Muspida akan memberi pembinaan kepada setiap Camat, BPD, Panitia 11 dan calon kades. “Rencananya pembinaan ini akan kami berikan pasca kampanye calon kepala desa atau masa tenang setelah tanggal 17 Maret. Pembinaan melalui virtual, dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen untuk sukseskan pilkades baik pra maupun pasca hingga pelantikan kepala desa. Pilkades damai, aman dan lancar harus dideklarasikan,” terangnya.
Ditambahkannya, setiap Muspika juga harus membangun satu persepsi terkait pilkades ini. Karena, pelaksanaannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan untuk meminimalisir adanya klaster baru Covid-19.
Terpisah, Hendriyana, ketua pemilihan kepala Desa Margasari, mengingatkan setiap calon kades yang akan melakukan kampanye harus menerapkan prokes dan mengikuti aturan kampanye di masa Covid-19 ini.
Saat kampanye tidak diperbolehkan untuk pawai serta menggunakan alat musik. “Saat mengetahui kesalahan tersebut pihak panitia langsung melakukan pemanggilan kepada tim masing-masing calon. Selain itupun panitia juga melakukan imbauan kepada tim calon berikutnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya. (dis/cr6)