HEADLINEMETROPOLIS

Antoni Nekat Habisi ABG Karena Kesepian

KARAWANG, RAKA – Motif pembunuhan RA (12), warga Kampung Rawasari RT 01, RW 03, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan Antoni Syafri Yusuf alias Anton (34), warga Palembang berniat menyetubuhi korban, namun karena korban berteriak kemuan pelaku mencekiknya selama selama 15 menit hingga tewas.

Anton menuturkan, peristiwa sadis itu berawal ketika dirinya merasa kesepian selama 4 bulan lamanya ditinggalkan sang istri. “Awalnya saya suruh beli rokok dia nolak, terus saya kasih uang 100 ribu, saat dia datang lagi saya tarik ke kamar mandi,” katanya, Selasa (25/9) kemarin.

Tak kuat ingin melampiaskan syahwatnya, kemudian Anton meraba kemaluan korban, bukannya diam korban malah berteriak. Hal ini membuat Antoni panik dan takut ketahuan warga, kemudian Antoni mencekik korban hingga tewas. “Saat dikamar mandi, saya pegang kemaluannya dia teriak, saya panik saya dorong kebelakang ke tembok lalu saya cekik tidak kurang dari 15 menit,” katanya.

Anton mengaku, jika dirinya tidak sempat menyetubuhi bocah tidak berdosa itu. Kini, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. “Saya sangat menyesal. Iya saya tidak ada pelampiasan, awalnya pengen saya setubuhi, saat saya pegang kemaluan, dia kaget saya panik akhirnya saya cekik,” paparnya.

Sementara itu. Kapolres Karawang. AKBP Slamet Waloya menyampaikan, jika kasus pembunuhan sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Hasil otopsi sampai saat ini belum bisa diperoleh dari dokter forensik. “Tersangka ada indikasi berupaya melakukan pencabulan kepada korban, lalu korban berteriak, pelaku panik sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut. Tersangka, sementara doikenakan pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penajara 20 tahun,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights