KARAWANG, RAKA – Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan bocah Ririn Agustin (12), Senin (8/10) kemarin. Rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Rawasari RT 01, RW 03, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru demi menjaga keamanan pelaku. Dalam rekonstruksi tersebut ada 37 adegan dan kematian bocah malang yang masih duduk di sekolah dasar ini terjadi diadegan ke- 16.
Kapolres Karawang, AKPB Slamet Waloya mengatakan, rekonstruksi sengaja dilakukan di luar TKP yang sebenarnya, karena situasi di TKP belum kondusif setelah adanya peristiwa memilukan Sabtu (15/9) lalu ini. “Demi keamanan rekonstruksi, dilakukan diluar TKP, yang mirip dengan TKP sebenarnya,” ujarnya, kepada Radar Karawang di wilayah kampung Bendasari RT 09, RW 04 Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.
Kata Kapolres, tersangka Antoni (34) yang mengenakan baju tahanan Polres Karawang, sudah menjalani seluruh rekonstruksi sesuai BAP penyidik dengan jumlah 37 adegan mulai dari awal menyuruh korban membelikan rokok hingga Anton berusaha melarikan diri dengan menggunakan ojek. “Sesuai BAP, pelaku menjalani rekontruksi sekitar 37 adegan, dalam adegan ke- 16 pelaku menghabisi korban bocah SD di kamar mandi dengan cara mencekik,” paparnya.
Ditambahkannya, dalam rekonstruksi ini polisi juga menghadirkan para saksi, pelaku dan juga dari Kejaksaan Negeri Karawang yang ikut andil melihat kekejaman Antoni yang menewaskan Ririn. “Pelaku dikenakan pasal 339 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup serta pasal 380 ayat 3 UU perlindungan anak,” pungkasnya. (apk)