KARAWANG

Aset Hilang Cukup Lapor

KARAWANG, RAKA – Bagi yang pernah menghilangkan barang milik Pemerintah Kabupaten Karawang, ternyata tidak ada hal yang perlu dihiraukan. Karena hanya cukup melaporkan kehilangan tersebut.Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Hadis Herdiana. “Kalau kehilangan (barang inventaris pemkab) wajib lapor, tapi sejauh ini memang jarang terjadi,” kata Haris kepada Radar Karawang, kemarin.

Ia melanjutkan, setiap ruangan pejabat seperti kepala dinas, kepala bidang, sampai dengan staf yang bertugas di setiap OPD, diwajibkan untuk melakukan pendataan ulang berkenaan dengan Kartu Identitas Ruangan (KIR). “Aset di setiap ruangan akan dicek petugas, OPD setiap ruangan harus ada KIR,” ujarnya.

Agar barang-barang tersebut tetap ada, kata Hadis, pihaknya akan terus memeriksa kondisi dan keutuhan barang tersebut. Menurutnya, hal itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya. “Nanti pasti ada sidak. Karena aset setiap ruangan itu fasilitas dari pemda di setiap dinas,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Hadis jika ada barang pribadi tersimpan di kantor, itu tidak akan diganggu gugat. “Tapi suka ada yang nambah dari pribadi itu tidak wajib dicatat, kita selalu lakukan hal itu setiap adanya mutasi, kalau terjadi kehilangan ya wajib lapor,” katanya.

Pengadaan barang yang setiap tahun selalu ada, lanjut Hadis, kewajiban instansinya melakukan pengecekan kepada setiap OPD se-Kabupaten Karawang. “Kebutuhan pengadaan barang itu tanggung jawab masing-masing OPD, aset itu harus dilindungi. Kita yang mencatat,” katanya

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang Bambang Susetyo mengaku, dirinya selalu menjaga barang inventaris di ruangannya. “Alhamdulillah kalau di ruangan saya data KIR ada, dan dipampang juga di ruangan. Kalau misal tidak ada, pasti disimpan sebagai berkas, yang jelas wajib hukumnya ada di setiap ruangan itu untuk KIR,” tuturnya. (apk)

Related Articles

Back to top button