HEADLINEKARAWANG

ASN Mudik Bisa Dipecat

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang
Jajang Jaenudin

KARAWANG, RAKA – Upaya mencegah penyebaran corona tidak hanya dilakukan dengan melarang masyarakat umum mudik, hal sama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ngeyel, siap-siap kena sanksi.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Jajang Jaenudin mengatakan, meski pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tidak dijelaskan mengenai sanksi, namun dia memastikan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang tetap mudik. “Sanksi yang akan diberikan hanya sanksi disiplin pegawai sesuai dengan PP 53. Tergantung dari dampaknya juga. Kalau berdampak ya bisa sanksi berat,” ucapnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Karawang Dikhy Prayoga mengatakan, Dinas Perhubungan Karawang sudah mensosialisasikan ke pegawainya agar tidak mudik. “Apalagi untuk ASN karena ada larangan mudik,” katanya.

Leoni Wisnu Wardhani, ASN yang bertugas di Dinas Koperasi dan UMKM mengaku, pada tahun ini tidak akan melaksanakan mudik dan berkumpul bersama saudaranya. Karena selain akan mendapatkan sanksi, juga akan dilakukan isolasi di kampung halaman masing-masing jika tetap memaksakan mudik. “Gak akan mudik. Karena bakal dikarantina dan jadi ODP (Orang Dalam Pemantauan) kalau mudik,” ungkapnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menjelaskan, BKN telah menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik di tengah pandemi Covid-19. Pedoman tersebut tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN 11/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19. Surat edaran tersebut untuk menjawab pertanyaan para ASN mengenai aturan pelarangan mudik. “Karena banyak pertanyaan dari instansi di pusat dan daerah, maka BKN perlu mengeluarkan surat edaran Kepala BKN,” kata Supranawa, dalam konferensi pers daring, Senin (27/4).

Penjatuhan sanksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. Di dalam surat edaran itu disebutkan tiga kategori pelanggaran berdasarkan tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN bepergian keluar daerah. Kategori I bagi ASN yang mulai mudik sejak 30 Maret 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN. Ini masuk dalam hukuman ringan. Kemudian kategori II bagi ASN yang mudik pada 6 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 41/2020 atas perubahan SE yang sebelumnya. Ini masuk hukuman disiplin sedang Kategori III. Bagi ASN yang mudik pada 9 April 2020 bertepatan dengan penerbitan SE Menpan-RB 46/2020. Ini masuk hukuman disiplin berat. Hukuman mulai dari disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat. (nce/psn)

Related Articles

Back to top button