Aturan Pengelolaan Dana Desa Terbaru Terbit
KARAWANG, RAKA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang sudah menerima Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK/07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang akan menjadi acuan pelaksanaan dana desa tahun 2023.
Kabid Pemdes DPMD Karawang Andry Irawan menuturkan, pihaknya sudah menerima Permenkeu tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa sebagai acuan pelaksanaan dana desa tahun 2023 mendatang. Namun demikian ia belum bisa mensosialisasikan peraturan tersebut lantaran masih harus mempelajarinya. “Masih mempelajari peraturan tersebut karena masih sangat baru diterima,” katanya, saat ditemui di kantornya, Senin (26/12).
Selain itu, kata Andry, pada Selasa (27/12) pihaknya juga akan mengikuti sosialisasi resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun 2023. “Besok (hari ini) baru ada sosialisasi secara resmi dari Kementerian,” katanya.
Setelah menerima secara resmi melalui sosialisasi dari Kementerian Keuangan, pihaknya kemudian akan merencanakan untuk mensosialisasikan secara resmi juga kepada masing-masing kecamatan dan desa yang ada di Karawang. “Termasuk alokasi BLT masih 40 persen atau tidak, ya kita menunggu dulu sosialisasi besok. Setelah itu baru kita sosialisasikan juga,” ujarnya.
Andry menambahkan, saat ini semua dana transfer desa tahun anggaran 2022 sudah tersalurkan. Pada tahun 2023 nanti tidak ada luncuran atau desa yang tertinggal untuk merealisasikan dana-dana transfer tersebut. “Alhamdulillah semua dana trsnsfer sudah tersalurkan melalui rekening kas desa,” ucapnya.
Beberapa dana transfer yang dimaksud, kata Andry, diantara dana desa yang disalurkan 3 tahap, ADD yang disalurkan 4 tahap, DBH 2 tahap dan Bantuan Gubernur. Semua anggaran untuk desa sudah disalurkan ke 297 desa yang ada di Karawang. “Tahun depan tidak ada luncuran. Seperti memang target kita dari awal ingin zero luncuran,” ujarnya.
Sementara itu, sekretaris Apdesi Karawang Alek Sukardi mengatakan, sebagai kepala desa tentunya akan mengikuti aturan apapun yang diputuskan pemerintah pusat. Namun ia berharap alokasi dana desa pada tahun depan lebih lentur atau tidak terlalu fokus untuk BLT hingga dialokasikan 40 persen dari dana desa.
Alek mengatakan, pengalokasian BLT dana desa harus melihat kondisi di lapangan atau di desa masing-masing. Karena kondisi setiap desa berbeda-beda. Ada yang kegiatan ekonomi pasca pandemi sudah mulai membaik dan ada juga yang sampai saat ini belum.
“Makanya tolong dipercayakan saja kepada pihak desa persentasenya. Karena dengan 40 persen BLT jelas infrastruktur terkurangi,” ujarnya.
Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengatakan, dengan keharusan pengalokasian 40 persen untuk BLT tentu sangat berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah desanya. Pada tahun ini, pihaknya hanya bisa mengakomodir aspirasi masyarakat untuk mengerjakan pembangunan infrastruktur jalan, dan drainase di tiga titik saja.
“Tahun ini hanya tiga titik ke infrastruktur, karena 40 persennya ke BLT,” katanya.
Dimyat mengatakan, untuk tahun depan, dia sudah mendapat informasi bahwa melalui peraturan yang baru, pengalokasian untuk BLT tidak harus 40 persen lagi.
“Kalau informasi-informasi sudah dengar, tapi belum ada tembusan secara resmi,” ujarnya.
Menurutnya, jika tahun yang akan datang 40 persen dana desa untuk BLT ini sudah tidak lagi menjadi keharusan, akan ada penambahan beberapa titik infrastruktur yang bisa dibangun melalui dana desa.
“Melalui Musdes RKPDes kemarin sekitar 11 titik. Kalau 40 persen BLT sudah dikurangi mungkin bisa lebih. Nanti fixnya dipenyusunan APBDes,” ungkapnya. (nce)