HEADLINEKarawang

Awal Tahun Sudah Ada 99 Janda di Karawang

Gugat Cerai Didominasi Pasangan Muda

KARAWANG, RAKA – Jumlah angka perceraian di Karawang setiap tahun selalu tinggi. Di hari ke-18 pada tahun 2022 ini, jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Karawang sudah tercatat 496 perkara. Sementara jumlah pasangan yang sudah resmi bercerai atau dikabulkan sebanyak 99 pasangan.
“Sisanya masih dalam proses persidangan,” ujar Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang Iskandar, Selasa (18/1).

Angka perceraian ini selalu menjadi perkara yang tercatat paling tinggi setiap tahunnya. Pada tahun 2021 lalu, tercatat sebanyak 4.037 perkara perceraian yang diterima pengadilan agama, terdiri dari 1.127 cerai talak, dan 3.180 cerai gugat. “Yang dikabulkan sebanyak 3.874 perkara, atau sebanyak 3.874 pasangan resmi bercerai,” ujarnya.

Iskandar mengatakan, faktor penyebab perceraian yang terjadi ini beragam, karena faktor perselingkuhan, KDRT, dan sebab-sebab lainnya. Namun umumnya, perceraian ini terjadi lantaran faktor ekonomi, terutama di tengah pandemi seperti saat ini. “Kebanyakan karena faktor ekonomi, apalagi karena pandemi ini banyak yang kehilangan pekerjaan dan sulit mendapat penghasilan,” ucapnya.

Ia juga menyebut, pasangan yang paling banyak bercerai rata-rata pasangan dengan usia muda yang masih di bawah 30 tahun. Cerai gugat juga lebih banyak dibanding cerai talak. “Cerai gugat yaitu perkara cerai yang diajukan oleh istri. Cerai gugat ini lebih banyak daripada cerai talak,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button