BAGI RAPOR: Orang tua siswa datang ke sekolah mengambil rapor anak-anaknya.
KARAWANG, RAKA – Pembagian rapor di SDN Adiarsa Timur 2 tidak cuma-cuma. Setiap siswa dikenaiakan biaya Rp30 ribu. Uang ini diperuntukan untuk membeli sampul rapor.
Salah satu orangtua siswa berinisial DS mengatakan, pada saat pembagian rapor, para orang tua dimintai administrasi sebesar Rp30 ribu untuk mengambil rapor anaknya. Pungutan itu dilakukan tanpa melalui musyawarah dan kesepakatan dari para orang tua siswa. “Nggak tau buat apa. Bayarnya nggak langsung ke kepala sekolah. Ada empat orang yang rapornya ditahan,” katanya, kepada Radar Karawang, Minggu (22/12).
Bahkan, kata dia, bagi kelas 1 sampai kelas 4 biaya yang harus dikeluarkan untuk rapor lebih dari Rp30 ribu. Dengan alasan biaya pembelian sampul kurtilas. “Pokoknya yang belum sampul kurtilas bayarnya Rp110 ribu. Tapi saya cuma bayar Rp30 ribu,” ujarnya.
Anggota Intelejen Saber Pungli Karawang Mutiara mengatakan, hal tersebut sudah termasuk dalam kategori praktik pungli. Pihaknya juga sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan pungli di sekolah tersebut, namun sedang ada kegiatan raker Saber di Bogor. “Itu masuk pungli. Karena berdasarkan info ada rincian buat kepsek. Sebenarnya kami sudah sering sosialisasi dan bahkan ada beberapa yang kami minta untuk memgembalikan tapi gak kapok-kapok,” katanya.
Dikatakan Mutiara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan akan segera ditindak lanjuti. Jika terbukti sanksi bagi pelaku pungli bisa berupa pidana penjara sesuai KUHAP dan KUHP. Selain itu juga bisa berupa administrasi. “Saya sudah berkomunikasi dengan kabid SD,” ucapnya.
Mutiara mengatakan, Saber Pungli seharusnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hanya saja belum ada laporan tertulis dari masyarakat. “Kalau ada langsung kami tindak lanjuti dan OTT. Tapi kami akan pantau perkembangannya,” tandasnya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Saidah Anwar meminta, Kepala Dinas Pendidikan untuk menindak tegas oknum-oknum kepala sekolah yang masih melakukan praktik pungli. “Kalau benar kepala dinas harus menindak. Jangan dibiarkan pungli di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis Kepala SDN Adiarsa Timur 2 Rukmini belum bisa memberikan jawaban meski sudah dikonfirmasi melalui pesan singkatnya. Begitupun dengan Kabid SD Disdikpora belum memberikan tanggapan terkait berita ini. (nce)