Bakal Beratkan Masyarakat, Apdesi Tolak Kenaikan PBB
KARAWANG, RAKA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang keberatan dengan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
Adanya kenaikan nilai PBB tahun 2022 di Kabupaten Karawang tidak disetujui oleh beberapa instansi. Salah satunya yakni Apdesi. Kenaikan PBB saat ini mencapai 500 persen dari tahun sebelumnya. Sukarya, Ketua Apdesi memaparkan jika kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat. Hal itu dikarenakan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Karawang masih berprofesi sebagai petani. mengakunkeberatam atas kebijakan penyesuaian kenaikan. “Tadi kita membahas tentang kenaikan PBB, menurut kita kenaikan ini terlalu memberatkan bagi masyarakat. Seperti kita ketahui wilayah Karawang mayoritas pertanian, kalau dibebankan dengan biaya pajak tinggi tentu para masyarakat tidak akan mampuh bayar, terlebih kan biaya pertanian itu mahal,” ujarnya, pada Jumat (25/3).
Ia menambahkan jika diperlukan adanya kajian ulang terhadap aturan tersebut. Selain itu meminta untuk merevisi kebijakan yang terdapat dalam Peraturan Bupati. Ia pun memberikan usulan kepada Bapenda untuk memberlakukan aturan tersebut di kawasan atau perumahan elit saja. “Hari ini kita mengusulkan untuk Bapenda mengkaji ulang terkait kenaikan ini, dengan mempertimbangkan wilayah Karawang banyak lahan pesawahan, jika objeknya kenaikan pajak itu untuk Kawasan atau perumahan elit ya itu silahkan, tapi jangan memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
Asep Aang Rahmatullah, pelaksana Tugas Kepala Bapenda menyampaikan jika saran dan kritik dari pihak Apdesi akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan kebijakan penyesuaian pajak. Selanjutnya ia memaparkan jika sejumlah peraturan bupati stimulus untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam menyesuaikan peningkatan pajak. “Penyesuaian kenaikan pajak pasti memicu reaksi – reaksi dan itu hal biasa, ini akan menjadi bahan pertimbangan kami, tentu dalam pengambilan keputusan sebelumnya kita sudah pertimbangan. Pertimbangan ini kami sudah menyiapkan strategi kaitan dengan membentuk Perbup stimulus pengurangan nol persen sampai sepuluh persen, kemudian stimulus penghapusan denda, terus kaitan dengan Nol persen pajak untuk sawah dengan luasan sampai satu hektare NJOP Rp 27000 sampai Rp82000. Untuk mendapatkan stimulus itu, syarat dan ketentuannya sudah dituangkan kedalam Perbup dan ini sudah disosialisasikan, untuk diketahui kebijakan ini berlaku tahun 2022,” ungkapnya.
Kemudian ia pun menerima aspirasi dari Apdesi perihal kenaikan DBH dari sepuluh persen menjadi dua belas persen Selain itu ada pula aspirasi perihal penyesuaian NJOP. “Selain itu Apdesi juga memohon pertimbangan kaitan dengan penyesuaian NJOP, kemudian kenaikan DBH dari sepuluh persen menjadi dua belas persen, pencairan dipersyaratan dari tiga puluh persen diharapkan turun menjadi dua puluh persen, kemudian dari Siltap untuk gaji kepala desa, kalau saya dapat informasi di Karawang paling sedikit,” pungkasnya. (nad)