HEADLINEKarawang

Berkerumun Terancam Pidana

RAZIA MASKER: Satpol PP, TNI, kepolisian dan pihak lainnya melakukan razia masker di wilayah Karawang kota.

Sanksi Kurungan dan Denda

KARAWANG, RAKA- Di tengah situasi Covid-19 di Karawang yang terus meningkat. Kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Hindari berkerumun dan pakai masker ketika beraktivitas keluar. Jika melanggar, ada sanksi pidana yang bisa disangkakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dijelaskan mengenai larangan dan sanksi berkerumun. Pasal 218 KUHP misalnya, disebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara empat bulan dua minggu.

Di pasal 212 KUHP juga disebutkan, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Di dalam pasal 216 ayat (1) KUHP juga disebutkan tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. “Itu sih pasal-pasal yang bisa disangkakan. Saya cuma menginformasikan, supaya masyarakat tahu ada ancaman hukuman untuk yang berkerumun,” katanya, saat dihubungi Radar Karawang, Kamis (17/9).

Hanya saja, lanjutnya, pasal-pasal dalam KUHP ini belum bisa diterapkan di Karawang. Saat ini, dia sedang membahas apakah akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar kesehatan atau tidak untuk mendisiplikan masyarakat mentaati protokol kesehatan. “Ini masih pembahasan, perlu ada pembicaraan antara kejaksaan, pengadilan dan kepolisian. Misalkan kalau ada yang melanggar langsung disidang di tempat, apakah nanti sanksinya kurungan atau denda,” ucapnya.

Sebetulnya, tambah Rohayatie, sudah ada peraturan gubernur (Pergub) mengenai aturan prokol kesehatan. Tapi, peraturan bupati atau peraturan daerahnya tidak ada, sehingga sanksi tidak bisa dijalankan. “Sekarang ini mau pilkada, mungkin tidak berani (membuat perbup). Harusnya ada perbup atau perda supaya bisa diterapkan. Terserah mau diterapkan atau tidak,” paparnya.

Rohayatie meminta masyarakat dispilin dalam menerapkan protokol kesehatan ketika keluar rumah untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Suparno, LO Satgas GTPP Jawa Barat menuturkan, sampai saat ini sanksi yang diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan berupa penyadaran di tempat langsung seperti memakai pakaian berwarna oranye ditambah menghafal Pancasila. “Sanksi berikutnya kalau sudah berulang-ulang kan ada sanksi denda, (tapi) kan sesungguhnya gubernur tidak menghendaki denda,” ucapnya.

Sanksi denda yang belum dapat diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan ini, lanjutnya, karena tidak mau membebankan masyarakat. Menurutnya, sanksi yang sudah ada pun dianggap efektif, hanya saja akhir-akhir ini jumlah kasus meningkat karena imbas dari Jakarta. “Diharapkan petugas-petugas ini bisa menyadarkan supaya tidak sampai denda,” pungkasnya. (din/mra)

Related Articles

Back to top button