Bidik Pajak Rp48 Triliun
BERI PENJELASAN: Petugas kantor pajak sedang menjelaskan e-filing kepada warga Karawang, kemarin.
KARAWANG, RAKA – Para wajib pajak jangan sampai lupa membayar kewajibannya. Pasalnya, bulan ini sudah masuk bulan pembayaran pajak. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo menyampaikan, SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020. “Jadi masyatakat yang mempunyai penghasilan lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) itu wajib melaporkan SPT tahunan, punya NPWP, kalau dia kurang bayar ya harus bayar juga,” terangnya di acara Spectaxcular 2020 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Paratama Karawang Utara, bersamaan dengan kegiatan car free day, Minggu (8/3).
Selain KPP Pratama Karawang Utara, beberapa KPP lainnya juga ikut andil dalam Spectaxcular 2020, diantaranya KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Karawang Selatan, KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Cibitung. Kegiatan dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing” ini dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat mengenai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Ia juga mengatakan, tahun lalu Kanwil DJP Jawa Barat II berada di peringkat 28 dalam hal penerimaan pajak, namun pada 2020 ini merangsek naik ke peringkat 4. Adapapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat II tahun ini adalah Rp48 triliun. Adanya acara kemarin diharapkan target tersebut dapat tercapai salah satunya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat “Paling tidak kita menaikkan kepatuhan dari wajib pajak, yaiti dia lapor SPT, dan yang belum mendaftar di KPP kita, dapat segera mendaftar,” tuturnya.
Dalam Spectaxcular 2020 panitia menyediakan Pojok Pajak untuk melayani perpajakan bagi masyarakat. Berbagai layanan perpajakan gratis disediakan seperti layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN, konsultasi perpajakan dan cetak ulang kartu NPWP. E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.pajak.go.id.
Masih disampaikan Yoyok, manfaat pajak bukan hanya dinikmati oleh wajib pajak tetapi juga dinikmati oleh masyarakat luas. Pajak ini nantinya digunakan untuk antara membangun fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, fasilitas pertahanan dan keamanan, pengembangan alat transportasi massal, dan lainnya. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk melaporkan SPT PPh Tahunannya dengan benar, jelas dan lengkap. “Jalan-jalan ini kan mulus itu duitnya dari pajak, oleh karena itu bayar pajaknya awasi penggunaannya,” tutupnya. (din)