Bisnis Visa Palsu Terbongkar
TERCIDUK: Pelaku pemalsu dokumen imigrasi dan pemesan visa palsu mengenakan baju tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Karawang. Kejahatan warga negara India itu terbongkar di wilayah Telukjambe Timur.
Harga Paket Dokumen Imigrasi Lima Ribu Dollar
KARAWANG, RAKA – Bisnis dokumen imigrasi palsu sangat menggiurkan. Harganya pun fantastis. Untuk harga satu paket dokumen imigrasi yang terdiri dari visa, izin tinggal dan cap keimigrasian yang kesemuanya palsu mencapai 5.000 dollar atau setara Rp71.838.500. Itu terungkap saat Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Karawang melakukan pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh warga negara India berinisial CSP (57) di Telukjambe Timur.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Heru Tjondro mengatakan, tanggal 4 Januari 2021 Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur. “Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya,” paparnya.
Heru Tjondro menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai ada orang asing lainnya yang berada di kediaman CSP. Setelah dilakukan pengecekan di berbagai sudut ruangan, petugas menemukan lima orang WN India lainnya. Empat orang WN India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya.
Sementara satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspornya, namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak tanggal 25 Maret 2020. “Akhirnya, keenam WN India tersebut kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, lanjut dia, pada tanggal 27 Januari 2021 ditemukan fakta bahwa CSP diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blanko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu di dalam rumahnya, yang terletak di Telukjambe Timur.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP, ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti yang ada,” ungkapnya.
Heru juga menuturkan, untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia. Seperti Kedutaan Besar New Zealand, Italia dan Canada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
“Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” tuturnya.
Heru menambahkan, sejak 1 April 2021, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang. CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. “Sementara itu, untuk WN India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko menyebutkan, SS, KS, GS, dan RS datang ke Karawang pada akhir tahun 2019 lalu. Mereka meminta CSP untuk membuatkan semua dokumen imigrasi palsu yang akan digunakan ke Jepang. ” Dari satu orang, CSP membandrol harga pembuatan dokumen imigrasi palsu tersebut seharga 5.000 dollar. Tujuan mereka ke Jepang. Di Indonesia ini hanya sementara,” ungkapnya. (nce)