BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia KCU Karawang Serahkan Santunan Kematian Rp126 Juta untuk 3 Ahli Waris
Radarkarawang.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam bentuk joint marketing yang dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan baru Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai upaya untuk semakin meningkatkan jumlah transaksi iuran peserta di Kantor Pos.
Sebagai wujud dari kerja sama tersebut, telah dilakukan penyerahan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) kepada 3 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai total Rp126 Juta yang dihadiri oleh Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan Isnian Adiwijaya, Executive General Manager (EGM) PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Karawang. 3 pekerja yang meninggal dunia tersebut sebelumnya statusnya aktif menjadi peserta BPU (bukan penerima upah) BPJS Ketenagakerjaan, yang mana mereka mendaftarkan diri dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pendaftaran yaitu di Kantor Pos terdekat. Masing – masing ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia tersebut mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta. “Setiap masyarakat pekerja termasuk yang bukan penerima upah (BPU) salah satunya yaitu pedagang, buruh pasar, petani berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal 2 program perlindungan yang terdiri atas JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Para pekerja tersebut bisa mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa kanal layanan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu salah satunya melalui agen pos ataupun ke Kantor Pos terdekat,” jelas Imam Santoso.
JKM adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
JKK memiliki manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. “Dengan adanya kegiatan simbolis ini, saya berharap masyarakat pekerja semakin sadar akan pentingnya perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program – program perlindungan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan negera hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja melalui banyak manfaat program dan kemudahan dalam pendaftaran maupun pembayaran iurannya,” tutup Imam. (asy)