BPJS Ketenagakerjaan Karawang bersama Primaya Hospital Lindungi Pekerja Rentan
KARAWANG,RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Karawang bersinergi dengan Primaya Hospital untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 180 tenaga kerja yang masuk golongan pekerja rentan.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang dari segi kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 180 pekerja rentan tersebut berasal dari CSR Primaya Hospital Karawang yang di berikan kepada warga Desa Paseurjaya, Karawang.
Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang menjelaskan, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut telah diberikan sejak Desember tahun 2022, di mana setiap pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelekangaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan secara aktif dan masif melakukan edukasi, sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para masyaraat pekerja baik pada segmen penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, mapun pekerja rentan. Banyak manfaat yang akan diterima oleh pekerja maupun ahli waris ketika memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. “Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja,” katanya.
Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. “Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kami berharap para pekerja rentan bisa lebih terjamin kesejahteraannya, kerja keras dan bebas cemas,” tutup Imam Santoso. (rls)