BISNIS

Penyerahan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Pekerja Bukan Penerima Upah

KARAWANG,RAKA- Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Deni Pane menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja bukan penerima upah, Dadang Affandi di daerah Mekarsari, Kecamatan Jatisari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah aktif menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2023 dan berhak mendapatkan perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program jaminan kematian (JKM) dan program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan. “Para pekerja BPU bisa mendaftarkan diri pada program perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana terdapat 3 program jaminan yang bisa di ikuti oleh para peserta BPU dengan banyak manfaatnya,” kata Imam.

Ketiga program yang dapat di ikuti diantaranya jamianan kecelakaan kerja (JKK) yang memiliki manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu ada Jaminan Kematian (JKM) memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta, serta terdapat progam jaminan hari tua (JHT) yang merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan sebagai tabungan dimasa tua, untuk menjamin agar peserta dapat menerima uang tunai ketika sudah tidak lagi aktif bekerja. “Dengan iuran 36.800/bulan, para pekerja mandiri bisa terlindungi 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT. Para pekerja bisa bekerja keras, bebas cemas,” tutup Imam. (rls)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights