BISNIS

PLN dan BPN Gelar Rapat Konsinyering Sertifikasi untuk Percepatan Penyelamatan Aset Negara

KARAWANG, RAKA – PT PLN (Persero) terus mempercepat pensertifikatan tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air guna memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas.

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan dengan baik.

Akselerasi sertifikasi demi penyelamatan aset negara, PLN melalu Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Karawang dan UPT Bekasi, bersama BPN Kabupaten Karawang menggelar Rapat Konsinyering Penyelesaian Kegiatan Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan Milik PT PLN (Persero) di Wilayah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Hotel Resinda, Karawang, Selasa (18/07).

Sejalan dengan kegiatan tersebut, General Manager Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah Teho Wihardiyono menuturkan, keberhasilan PLN dalam mengamankan aset-aset tanah PLN merupakan wujud kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan dengan baik bersama Badan Pertanahan Nasional di wilayah kerja PLN UIT Jawa Bagian Tengah melalui program percepatan pensertifikatan asset tanah.
“Kolaborasi yang baik melalui program percepatan pensertifikatan asset tanah antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN ini dapat membantu mewujudkan komitmen kami untuk mengamankan, melegalkan dan mendayagunakan aset PLN. Asset tanah PLN yang terlegalisasi dengan baik akan mendukung keandalan penyaluran tenaga listrik,” terang Tejo.

Hal tersebut turut disampaikan oleh Manager UPT Karawang Stefanus Yan Kurniawan, “Pembahasan strategi percepatan sertifikasi yang menjadi target PLN bersama BPN di tahun 2023. Sebanyak 259 persil objek vital negara yang dikelola PLN UPT Karawang dan PLN UPT Bekasi menjadi bahan pembahasan utama konsinyering yang harus segera terploting dalam tahun 2023 ini,” ungkapnya.

Stefanus memberikan apresiasi atas sertifikasi yang dilakukan bersama BPN dan PLN. “Hasil sinergitas dari perjanjian kerjasama sepanjang tahun 2021-2022 adalah telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 88 Sertifikat pada pada Wilayah Kerja BPN Karawang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Karawang Nurus berharap dari pertemuan ini dapat menghasilkan solusi atas percepatan sertifikasi aset negara. “Saat ini sebanyak 259 persil bidang tanah yang ditargetkan terbit serifikatnya sedang berproses di Kantor BPN Kabupaten Karawang. Terhadap persil tanah yang masih terdapat hambatan, kendala dan masalah (HKM) ditemui di lapangan, seperti tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tumpang tindih kepemilikan aset dengan masyarakat, pelepasan hak guna usaha (HGU) industri dan lain sebagainya, diharapkan pada kegiatan ini ditemukan solusinya agar pelaksanaan sertifikasi di Bidang Transmisi dan Gardu Induk ini cepat selesai,” ujarnya.

Stefanus menambahkan, bahwa upaya tim PLN untuk menertibkan aset PLN juga membutuhkan dukungan dari masyarakat luas. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan mematuhi ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik yaitu dengan tidak mendirikan bangunan dan menanam tanaman di bawah batas aman. Adapun sesuai dengan Permen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor : 13 tahun 2021, jarak bebas minimum untuk SUTT adalah 5 meter, sementara untuk SUTET adalah 9 meter. (rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights