Blanko e-KTP Kembali Langka
CIKAMPEK, RAKA – Ketersediaan blanko e-KTP kembali menjadi kendala lancarnya proses pengajuan pencetakan e-KTP. Antrean pengajuan pencetakan di kantor Camat Cikampek sudah 700 berkas.
Operator e-KTP Kecamatan Cikampek Wisnu Wardani mengatakan, saat ini pencetakan E-KTP bisa dilakukan di kantor camat. Namun ketersediaan blanko tetap berdasarkan pengajuan dari kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang. Sementara sudah beberapa bulan terakhir pihaknya belum mendapatkan pengadaan blanko dari dinas terkait. “Sudah mulai langka lagi, terakhir cetak sejak pertengahan bulan Oktober 2022,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (29/12).
Meski ketersediaan blanko belum ada, kata Wisnu, pelayanan perekaman atau pendaftaran cetak E-KTP tetap berjalan. Setiap harinya selalu ada masyarakat yang datang ke kantor camat untuk mengajukan pencetakan. “Setiap hari pelayanan berjalan. Baik yang baru perekaman, perubahan, pindahan atau yang mengajukan karena E-KTP sebelumnya hilang,” katanya.
Sejak dua bulan terkahir, antrean daftar cetak yang ada di Kecamatan Cikampek sudah menumpuk. Kurang lebih 700 berkas yang menunggu ketersediaan blanko untuk mencetak e-KTP nya. “Antrean sekitar 700 khusus yang Cikampek, untuk kecamatan lain yang cetak di sini beda lagi. Mungkin sama sudah banyak juga,” ujarnya.
Jika pengadaan blanko tidak terkendala, lanjut dia, proses pembuatan e-KTP tidak memerlukan waktu lama. Dengan sudah adanya alat cetak di kecamatan, waktu pembuatan dari mulai perekaman hingga cetak kurang lebih 10 hari. “Kalau blako ada 10 hari juga selesai. Karena cetak sehari bisa 50 keping karena pelayanan perekaman dan pendaftaran tetap berjalan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pada saat ketersediaan blanko masih normal, di kecamatan tidak bisa menyimpan banyak stok blanko karena pengadaan blanko berdasarkan pengajuan berkas yang masuk dalam antrean cetak. “Biasanya seminggu sekali atau dua kali kita ngajuin blanko ke Catpil,” pungkasnya. (nce)