HEADLINEKARAWANG

BLT Desa Rp600 Ribu, Kelurahan Seret

KARAWANG, RAKA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa masih proses pendataan. Namun, pencairan bantuan sosial untuk terdampak corona ini belum bisa dipastikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Mulyana menuturkan, BLT dari dana desa tersebut masih dalam proses pendataan calon penerima manfaat di desa masing-masing. Daftar penerima manfaat dari bantuan tersebut harus ditetapkan melalui musyawarah desa bersama para tokoh masyrakat. “Saat ini masih proses pendataan agar tidak ada penerima yang sudah menerima bantuan lain,” kata Agus kepada Radar Karawang, Kamis (14/5).

Agus mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat edaran bupati terkait ketentuan BLT desa tersebut. BLT akan diberikan kepada penerima manfaat setiap bulan sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan. “Ada yang dari tahap 1 (dana desa) ada juga tahap 2,” ucapnya.

Agar tidak terjadi data yang tumpang tindih, kata Agus, hasil dari musdes akan dikonsultasikan dengan Dinas Sosial, untuk memverifikasi data agar tidak ada penerima yang sudah mendapat bantuan lain. “Tadinya sudah siap dengan peraturan Menkeu (Menteri Keuangan). Tapi untuk menghindari adanya penerima yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, maka pendistribusian mengacu juga pada data dari Dinsos,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid PUEM DPMD Karawang Agus Somantri menambahkan, proses pencairan untuk BLT desa tinggal menunggu pengajuan dari desa masing-masing. Syarat pencairan diantaranya surat pertanggungjawaban tahun lalu, peraturan kepala desa tentang nama penerima, dan surat permohonan. “Kalau jumlah penerima sudah bisa diperkirakan berdasarkan peraturan menteri keuangan. Tapi nama-nama penerimanya harus ditetapkan melalui musdes,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Dawuan Tengah Jejen Jaenal Arifin mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan mengalokasikan dana desa untuk BLT, karena dana desa juga merupakan uang rakyat. “Harus setuju karena itu uang rakyat. Wajar balik lagi ke rakyat. Terlebih sekarang semua orang lagi susah. Kalau kita gak setuju dana desa buat BLT, rakyat yang susah mau makan apa,” ungkapnya.

Dikatakan Jejen, pihaknya juga sudah menentukan jumlah penerima untuk BLT yang bersumber dari dana desa. Namun untk langkah selanjutnya masih menunggu semua bantuan dari sumber lain terealisasi. “Tunggu semua bantuan turun biar punya nama-nama yang sudah dapat PKH, BPNT, bangub, Kemensos, pemda. Kemudian baru kita musdes untuk menentukan nama-nama penerima BLT desa,” pungkasnya.

Namun bagi masyarakat yang berada di wilayah kelurahan, nampaknya tidak bisa mendapatkan BLT dana desa seperti masyarakat di desa. Karena kelurahan tidak memiliki anggaran yang besar seperti dana desa.

Sekretaris Kelurahan Nagasari Rusmanul ikhwan mengatakan, di kelurahan tidak ada dana khusus seperti di desa. Sehingga bagi kelurahan tidak mungkin bisa mengadakan BLT seperti di desa. “Kalau kelurahan gak mungkin. Kita gak ada dana khusus,” katanya.

Rusmanul Ikhwan mengatakan, sejak tahun 2019 lalu kelurahan memang mendapatkan kucuran dana dari pusat sebesar Rp352 juta. Namun anggaran tersebut diperuntukan bagi kegiatan infrastruktur di wilayah kelurahan. “Dana kelurahan tahun ini juga belum cair. Dan itu anggarannya untuk infrastruktur,” ujarnya.

Senada dikatakan Lurah Karangpawitan Dodo Wijaya. Menurutnya, di kelurahan tidak bisa mengadakan BLT untuk masyarakat seperti yang dilakukan di desa. Sebab di kelurahan tidak memiliki anggaran seperti desa yang sampai miliaran rupiah. Sampai saat ini pun, kata dia, belum ada pembahasan-pembahasan mengenai BLT yang harus diadakan oleh kelurahan. “Ya tidak ada kalau di kelurahan mah. Karena gak ada anggaran. Mungkin langsung sama kabupaten,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, anggaran BLT untuk kelurahan diambil dari dana kelurahan yang bersumber dari bantuan pusat. “Untuk kelurahan juga ada. Dari dana kelurahan,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button