BPD Belum Keluarkan Surat Pemberitahuan Akhir Jabatan Kades
KOORDINASI: Kades melakukan kordinasi dengan DPMD perilah pilkades beberapa waktu lalu.
KARAWANG, RAKA – Menjelang berakhirnya masa jabatan 177 kepala desa di Karawang, melalui surat bupati No 141.1/4903/DPMD tanggal 18 September 2020, BPD diminta untuk memberikan surat pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan kepala desa. Surat tersebut seharusnya dibuat paling lambat 23 September 2020.
Namun sepertinya, BPD dari 177 desa yang akan melaksanakan pilkades itu belum semuanya melaksanakan intruksi dari surat bupati tersebut. Salah satunya di Kecamatan Kotabaru. Dari 7 desa yang akan melaksanakan pilkades, 2 desa belum menyerahkan pemberitahuan perihal akan berakhirnya masa jabatan kepala desa. “Tinggal Jomin Barat dan Pangulah Baru yang belum. Kalau kami di Desa Wancimekar sudah melaksanakan,” ujar Taryadi, Ketua BPD Wancimekar yang juga menjadi Ketua Asosiasi BPD Nasional, Kecamatan Kotabaru.
Kasi Tata Pemerintahan DPMD Karawang Andry Irawan menuturkan, berdasarkan amanat undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, BPD memberitahukan kepada kepala desa perihal akan berakhirnya masa jabatan kades. Pemberitahuan tersebut dilaksanakan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Andry menuturkan, 177 desa yang akan menggelar pilkades pada tahun 2021 ini, masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada tanggal 23 Maret 2021. Untuk itu, surat pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan kepala desa harus dilaksanakan paling lambat tanggal 23 September 2020. “Suratnya ditujukan kepada kades. Hal tersebut mengandung maksud sebagai pemberitahuan secara administratif kepada kades, untuk kemudian kades mengambil langkah yaitu penyampaian LPPD akhir masa jabatan sejak diterimanya pemberitahuan tersebut,” tutur Andry kepada Radar Karawang.
Andry mengimbau kepada BPD yang belum membuat surat pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan kepala desa untuk segera melaksanakan amanah undang-undang dan juga surat dari bupati yang sudah diterbitkan. “Ke DPMD sifatnya hanya tembusan. Kami pemerintah daerah sudah terbitkan edaran sebagai bentuk pembinaan. Yang belum kami imbau untuk segera menyampaikan,” pungkasnya. (nce)