KARAWANG, RAKA- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru dan Kepala Dusun (Kadus) Daringo diduga hadiri kegiatan kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotabaru berikan teguran keras.
Diketahui beredar sebuah poto Ketua BPD Pangulah Selatan dan Kepala Dusun Daringo serta masyarakat lainnya sedang berada di sebuah rumah pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aep Syaepuloh dan Maslani.
Kepala Desa Pangulah Selatan Deni Kurniawan mengatakan, awalnya kepala dusun dan ketua BPD diundang makan-makan oleh masyarakat. Karena diundang maka keduanya menghadiri kegiatan tersebut. “Namun menurut BPD dan dusun dipertengahan acara ada yang membawa atribut (kampanye). Mau pergi ( ketua BPD dan kepala dusun) gak enak sama warga yang lain, mungkin kalau tahu dari awal juga mereka gak datang,” tuturnya, Selasa (01/10).
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Minggu lalu yang bertempat di wilayah Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan. Atas nama pemerintah Desa Pangulah Selatan dirinya meminta permohonan maaf atas apa yang dilakukan ketua BPD dan kepala dusun. ” Saya mohon maaf atas nama Pemdes Pangulah Selatan dan sudah saya tegur semuanya juga,”tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kotabaru Suryana mengatakan, mengenai beredarnya poto Ketua BPD Pangulah Selatan dan Kepala Dusun Daringo yang diduga sedang berada dalam kegiatan kampanye pihak telah meminta keterangan kepala tiga orang yang bersangkutan. “Itu kegiatannya di rumah RT, dan BPD serta dusun hadir dalam acara tersebut. Kami telah meminta keterangan RT, ketua BPD dan ketua dusun.
Dalam kegiatan itu mereka hanya mendengarkan saja serta tidak memberikan ajakan kepada yang hadir untuk mendukung calon tersebut serta dalam poto juga tidak ada gestur memberikan dukungan,”terangnya.
Lanjutnya, meskipun tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran, namun apa yang dilakukan meraka dinilai tidak pantas. Sehingga pihaknya memberikan teguran keras dan meminta agar mereka tidak mengulangi hal tersebut. “Setalah kemarin kami telusuri tidak masuk katagori pelanggaran, sehingga kami lakukan teguran keras, karena hal tersebut tidak patut mereka lakukan,” tutupnya. (zal)