DESAMETROPOLIS

BPD Pelototi Pembangunan

TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Besarnya anggaran yang masuk ke desa harus memberikan manfaat untuk masyarakat. Begitu pun di Desa Purwadana, agara anggaran bisa direalisasikan dengan benar BPD dan warga ikut terlibat langsung dalam pengawasan dan realisasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Daday (54), warga RT 04/04 mengaku, jika saat ini warga sudah cukup merasakan yang sudah lama dirindukan. “Alhamdulillah pembangunan saat ini sudah lebih bagus dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Meski demikian Daday mengakui tidak memahami secara detail persoalan anggaran yang masuk ke pemerintahan desa. Namun, apa yang sudah dilakukan desa cukup merata karena pembangunan dilakukan di beberapa titik kampung dan dusun. “Pembangunan sudah bagus. Meskipun saya kurang tahu dana yang ada di desa, yang jelas pembangunan (yang ada) saya rasa sudah bagus pengelolaannya,” katanya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadana Dedi Noor Iskandar menyampaikan, sejauh ini saat BPD memperhatikan penggunaan dana desa untuk pembangunan prioritas di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarkat desa. Ini sesuai yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa (musdes) yang dituangkan dalam RKPDes dan APBDes 2018. “Hasil pemantauan kita tidak ada, kita tidak menemukan adanya idikasi korupsi,” katanya.

Sebab tambahnya, sejauh ini pembangunan tidak melibatkan pihak ke tiga. “Langsung oleh TPKAD yaitu LPM dan masyarakat dengan cara progarm padat karya,” paparnya.

Kepala Desa Purwadana Endang Heryana mengatakan, anggaran yang masuk ke desa diupayakan sekuat tenaga digunakan untuk kepentingan umum. “Maka sebagai mana terinci dalam APBDes semua dana dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tupoksi kepala desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pengelolaan sosial kemasarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Endang menyampaikan, dana transfer atau bantuan APBN, APBD dan Bantuan Provinsi, semuanya telah memiliki aturan tersendiri. Terlebih secara teknis telah diatur oleh peraturan bupati.

Sedangkan khusus dalam tata kelola dana dana berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang kemudian dirubah oleh Permendagri No 20 Tahun 2018. “Oleh karena itu pengelolaan dana dana dikelola dengan semaksimal mungkin mengikuti regulasi yang ada, yaitu transparansi, akuntabel melibatkan banyak orang yang berkompeten
dalam tugasnya, dari mulai proses penyusunan program, penyusunan satuan harga sampai dengan pelaksanaannya,” katanya.

Dewasa ini, tambahnya, Desa purwadana telah mengalami kemajuan yang signifikan walau belum sempurna. Karena infrasetruktur berkembang pesat, sebab gotongroyong saat ini telah bergairah karena lahirnya kepercayaan masyarakat. “Coba lihat dari pelaksanaan rapat di Desa Purwadana, selalu dihadiri banyak masyarakat. Sebenarnya kepemimpinan yang saya inginkan itu bukan bagaimana uang digunakan, tapi bagaimana masyarakat dicerdaskan dengan banyak uang apabila masyarakat tidak bergerak akan mandek,” katanya.

Tapi lanjut Endang, meski uang yang adanya paspasan, ketika masyarakatnya bahu-membahu niscaya pembangunan bergerak cepat, dan ekonomi menggeliat dan itulah harapan yang harus di capai. “Secara sosial masyarakat sejahtera, pemberdayaan masyarakat mulai tumbuh dengan banyaknya masyarakat terlibat dalam pembangunan,” katanya.

Labih lanjut ia menyampaikan, dalam tata kelola dana bantuan dan APBDes di Purwadana, dilakukan secara normatif dengan mengacu pada regulasi. “Tidak ada dana setoran ke kecamatan dan ke DPMD, bagaimana korupsi itu ada, karena pengelolaanya pun dilaksanakan secara transparan, melibatkan tim dan pengawas,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights