BPHTB Rawan Bocor
KARAWANG, RAKA – Penerimaan kas daerah Karawang dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dinilai oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang rawan kebocoran. Pasalnya, hingga kini belum ada standar jelas mengenai penetapan batas atas maupun batas bawah nilai pengenaan pajaknya.
“Makanya saya bersama rekan-rekan di Banggar telah meminta eksekutif di Pemkab Karawang, untuk segera merevisi Perbup (Peraturan Bupati) yang mengatur pengenaan pajak BPHTB tersebut. Karena selisih antara NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dengan harga dari transaksi jual beli tanah masih cukup jauh. Kondisi inilah yang kita khawatirkan rentan terhadap “kompromi” pengenaan pajak BPHTB-nya,” ujar anggota Banggar DPRD Karawang Natala Sumedha.
Desakan untuk merevisi regulasi itu, lanjut Natala, sempat pula digulirkan di Komisi II DPRD bersamaan rapat dengar pendapat dengan kalangan notaris di Karawang, beberapa waktu lalu. Keluhan di antara notaris, pengenaan tarif pembayaran pajak BPHTB dari hasil transaksi jual beli tanah lebih ke arah angka kira-kira (perkiraan atau asumsi subyektif). Oleh karenanya, pihaknya merasa pesimis bila potensi pajak BPHTB mampu tergali secara optimal.
“Jangan sampai potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak BPHTB ini bocor akibat regulasi penetapan tarifnya memberikan peluang itu. Kalau sampai terjadi, yang rugi kan penerimaan kas daerah kita. Ini yang mesti kita kawal bersama-sama. Janji pihak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), katanya akhir Januari 2019 akan ada revisi Perbup-nya. Satu hal lagi, saya ingatkan Bapenda, terutama yang mengurusi sektor pajak daerah, tim survey di lapangan dari setiap transaksi jual beli tanah dilakukan dengan baik dan cepat,” katanya. (adv)