METROPOLIS

Bukan Memeriksa, Tapi Jadi Narasumber

KARAWANG, RAKA – Bimbingan teknis tentang penataan administrasi desa dan penataan administrasi keuangan yang digelar Pemerintah Desa Purwadana, Rabu (16/1) lalu, mungkin baru dilakukan di Kabupaten Karawang. Menurut Kepala Desa Purwadana E Heryana, kegiatan itu dilakukan karena adanya perubahan aturan tentang pengelolaan keuangan. “Bimtek kemarin diselenggarakan karena kita tahu bahwa pemerintah menghendaki desa itu pengelolaan keuangannya agar tertib. Terlebih peraturan perundang undangan yang berubah,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (17/1) kemarin.

Ia melanjutkan, salah satu narasumber dalam kegiatan itu adalah Inspektorat Kabupaten Karawang. Dalam pemaparannya, pihak inspektorat menyatakan jika sistem pengelolaan keuangan di Purwadana sudah mendekati pada akuntabilitas yang dihendaki oleh undang-undang. Hal inipun meluruskan pemberitaan yang menyebutkan jika inspektorat sedang memeriksa Desa Purwadana. “Jadi dalam acara itu inspektorat sebagai narasumber. Bukan sedang memeriksa keuangan kami,” katanya.

Selain itu, kata Heryana, dalam bimbingan teknis itupun, dipaparkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2017 yang salah satu poinnya menyebutkan jika pemerintah desa itu tidak bisa lagi mendistribusikan uang kepada lembaga-lembaga untuk dikelola sendiri. “Tahun sebelumnya hal itu cukup dengan berita acara, namun setelah adanya aturan tersebut sekarang sudah tidak bisa lagi dilakukan,” katanya.

Begitu pun dengan inspektorat, sebelum adanya PP 12 tahun 2017, inpektorat bisa melakukan pemeriksaan semuanya. “Tetapi saat ini inspektorat bertugas hanya kepada pemeriksaan akuntabilitas keuangan saja,” katanya. (apk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights