HEADLINEKarawang

Buru Tersangka Lain Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala SMKN 2 Belum Ditahan

KARAWANG, RAKA – Dugaan korupsi di SMKN 2 Karawang menemui titik terang. Mantan Kepala SMKN 2 Karawang, LS, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sekolah sebesar Rp8 miliar. Besarnya uang tersebut berasal dari tiga sumber dana bantuan opersional sekolah (BOS), peningkatan manajemen dan mutu sekolah (PMMS) dan dana pendidikan menengah universal.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie menyampaikan,besar kerugian dari tindakan LS belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyelidikan kasus ini sendiri dimulai sejak Januari 2020 berdasarkan laporan masyarakat, namun sempat terhenti selama 3 bulan akibat corona sehingga LS baru ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin. “Hari ini kami menetapkan seorang tersangka yaitu LS, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” terangnya, di sela peringatan HUT ke-60 Adhyaksa di Kantor Kejari Karawang, Rabu (22/7).

Rohayatie menyampaikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini mengingat proses pemeriksaan masih terus berjalan. Penahanan terhadap LS pun belum dilakukan sebab masih dilakukan pemeriksaan lanjut. Pada kasus ini pasal yang menjeratnya adalah sangkaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Selain itu, Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 menjadi dasar hukum kasus LS. Sejumlah alat bukti didapatkan tim penyidik dari hasil pemeriksaan. Alat bukti tersebut diantaranya saksi dari pihak SMKN 2 Karawang dan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang. “Dan beberapa keterangan pihak ketiga juga keterangan ahli hukum pidana,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Prasetyo Budi Hutoyo menuturkan, LS telah diturunkan dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Karawang dua pekan yang lalu. Tersangka LS sendiri menjadi Kepala SMKN 2 Karawang sejak pertengahan 2015. Sayangnya Prasetyo belum bisa menjelaskan modus operandi yang dilakukan LS, namun berdasarkan kumpulan fakta yang diperoleh tersangka kasus tersebut memang mengarah kepada LS. “Dana BOS, dana PMMS, juga dana pendidikan menengah universal yang disalahgunakan LS,” pungkasnya. (din)

Related Articles

Back to top button