METROPOLIS

Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa Turun ke Desa

KARAWANG, RAKA – Dana desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah harus digunakan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, siap-siap saja masuk bui. Mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Karawang akan turun ke desa-desa. Memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Karawang Martha Parulina mengatakan, penyuluhan hukum tersebut dinamai Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Program ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI yang harus disosialisaikan kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kabupaten Karawang. “Program Jaga Desa ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Sebab, Dana Desa yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah cukup rentan disalahgunakan,” ujar Martha.

Karenanya, kata Martha, bagi seluruh perangkat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Harus dikelola secara transparan, mulai dari perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes. Selain itu juga dalam pelaksanaan kegiatan, pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.

Kajari mengakui kalau selama ini masih ada ketakutan dari perangkat desa dalam menggunakan dana desa. “Kekhawatiran itu karena memang masih banyak perangkat desa yang belum memahami aturan-aturan hukum dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Menurut Martha, setiap manusia baik disadari atau tidak, disengaja atau tidak, penyimpangan dana desa bisa saja terjadi. Untuk itu, Kejari memberi pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa ini agar tidak salah penggunaannya. “Kami sudah melakukan sosialisasi di 15 kecamatan dari 30 kecamatan di Karawang. Dengan harapan perangkat desa di 15 kecamatan tersebut dapat memahami aturan hukum dan tak khawatir lagi dalam penggunaan dana desa untuk pembangunan desanya,” ungkapnya. (psn/ins)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
Verified by MonsterInsights