Cuti Bersama Diundur
ASN Dilarang Mudik
KARAWANG, RAKA – Lebaran kali ini dipastikan terasa sangat berbeda. Selain akan masih menghadapi pandemi corona, libur Idul Fitri 2020 juga akan berbeda dari sebelum-sebelumnya, di mana seharusnya terdiri dari libur nasional ditambah cuti bersama, tahun ini hanya akan berlaku libur nasional saja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, libur Idul Fitri hanya dua hari yaitu tanggal 24 dan 25 Mei. “Setelah itu, hari Selasa tanggal 26 Mei masuk kembali seperti biasa,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Minggu (17/5).
Ia melanjutkan, artinya tidak ada cuti lebaran pada bulan Mei, karena libur sesuai tanggal merah di kalender. “Cutinya digeser ke bulan Desember,” tuturnya. Menurutnya jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal karena tetap nekat mudik, sanksi berat akan diterima. Larangan mudik tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Nomor 800/885/KDP ASN, tanggal 7 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel. “Dalam masa penanganan dan pencegahan Covid-19, ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terkait mematuhi aturan pemerintah,” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pergeseran cuti bersama tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, belum lama ini. Ada beberapa perubahan cuti bersama, yakni libur hari raya Idul Fitri tetap jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020. Selanjutnya, akan ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020. Sedangkan tambahan Cuti bersama Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut, dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. “Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya,” ujar Muhadjir.
Namun, Muhadjir meminta agar masyarakat tidak melakukan mudik dan piknik, agar tidak membawa virus ke kampung halaman masing-masing, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat setiap harinya. Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (nce)