Daftar PPK Harus Lampirkan Hasil Tes Darah Tinggi Hingga Kolesterol
KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setiap pendaftar, harus melampirkan surat keterangan sehat.
KPU Karawang menginformasikan, setiap peserta harus melampirkan surat keterangan sehat. Hasil tes kesehatan diantara yang wajib dilampirkan adalah hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestero.
Sebelumnya, Komisioner KPU Karawang Divisi Sosialisasi dan SDM Ikmal Maulana menuturkan, ada beberapa perbedaan dalam proses perekrutan PPK kali ini. Yang paling strategis dan perlu diketahui yaitu proses perekrutan PPK tidak dilakukan secara langsung. Pendaftaran PPK dilakukan secara terpusat di KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Sehingga para pendaftar atau masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara ini harus mendaftar melalui aplikasi tersebut. “Jadi pendaftar harus sering berinteraksinya melalui aplikasi Siakba yang diakses melalui web,” katanya.
Pendaftaran melalui Siakba, kata Ikmal, sudah dimulai sejak kemarin dan akan dibuka hingga tanggal 29 November 2022. “Proses pendaftaran selama 9 hari. Pendaftar harus memastikan berkas-berkas persyaratan sudah benar dan terupload di aplikasi itu. Pada hari pertama sudah ada 120 pendaftar,” ujarnya.
Kemudian perbedaan yang kedua, lanjut Ikmal, pada perekrutan badan adhoc kali ini tidak ada batas periodesasi bagi pendaftar PPK seperti tahun sebelumnya. Pada peraturan yang baru, yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota PPK juga boleh mendaftarkan diri kembali untuk mengikuti seleksi. Tetapi, tambahnya, calon anggota PPK diprioritaskan untuk usia di bawah 55 tahun. Namun bukan berarti menjadi larangan bagi yang sudah berusia 55 tahun untuk mendaftarkan diri pada seleksi. “Yang usia 55 tahun keatas juga boleh, tapi kalau misalnya pendaftar banyak, yang diprioritaskan yang dibawah usia itu,” pungkasnya. (nce/asy)