KARAWANG

Dana Desa 2018 Mengendap

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 21 desa yang ada di Kabupaten Karawang belum mencairkan dana desa tahun 2018. Untuk mencairkan dana tersebut, kepala desa harus punya SK luncuran. “Dana desa yang tidak terserap itu dibuatkan SK luncuran dulu. Jadi dihabiskan dulu anggaran yang diluncuran bagi yang belum, kecuali yang tidak ada luncuran,” kata kepala DPMD Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, kepada Radar Karawang, Jumat (15/2).

Adapun penyebab sampai tidak cairnya dana desa di 2018 dikarenakan dua desa tersandung hukum sedangkan 19 desa karena kades petahananya kalah saat pilkades November 2018 lalu. “Jadi karena masalah itu saja (ksus hukum dan kades petahana kalah),” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pada tahap satu ada dua desa di Karawang yang belum sama sekali lakukan pencairan. Dua desa itu karena tersandung masalah hukum. “Desa Belendung dan Desa Majalaya, karena kasus hukum,” katanya.

Ia menyampaikan, bagi desa yang tidak memiliki dana luncuran diharapkan segera mengurus dana desa tahap satu 2019. Karena pencairannya sebenarnya sudah bisa dicairkan sejak Januari lalu. “Yang belum cairkan tahun kemarin ada waktu sampai akhir Juni 2019,” ujarnya.

Sedangkan jika sampai batas waktu yang ditentukan dana desa 2018 belum juga dicairkan oleh 21 desa yang ada, maka dana ke depannya akan ada pengurangan anggaran. “Dampaknya jika tidak mencairkan ada pengurangan dana. Kalau tidak terserap ya tidak dikirim lagi,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button