Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Stunting
KARAWANG, RAKA – Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karawang mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia tentang percepatan penurunan angka stunting di tahun 2024. Percepatan penurunan angka stunting dapat dimulai dari pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dana desa.
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Karawang yang diwakilkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Sofiah, menyampaikan jika Karawang telah mencapai target minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu untuk program percepatan penurunan stunting tetap akan dilakukan oleh pemerintah Karawang. Di tahun 2024 ini target stunting di angka 8 persen. “Berbagai upaya dari pemerintah dan organisasi swasta lainnya untuk mengatasi stunting sudah kami lakukan, tantangan yang kompleks tetap ada, masalah ekonomi, akses terhadap gizi yang mencukupi, serta pendidikan yang terbatas merupakan salah satu faktor menyebabkan tingginya angka stunting di beberapa wilayah saat ini,” ujarnya, Rabu (24/1).
Tenaga Ahli Bidang Advokasi dan Koordinasi Penggerakan Loni Lapangan Tim Percepatan Penurunan Stunting Setwapres RI, Ade Wahid mengungkapkan, berdasarkan hasil SSGI angka stunting di tahun 2022 mencapai angka 21,6 persen mengalami penurunan sebesar 2,8 persen dari prevalensi tahun 2021. Meskipun mengalami penurunan, namun kurang dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar 3,4% per tahun. “Untuk mencapai target tahun 2024, maka harus dapat menurunkan prevalensi sebesar 7,5% dalam 2 tahun ke depan,” ungkapnya.
Saat ini, WHO sedang melakukan perubahan standar cut-off pengkatagorian tinggi rendahnya prevalensi stunting. Dengan cut off baru tersebut. Angka prevalensi stunting di Indonesia sekarang masih dalam kategori tinggi, sedangkan target yang diinginkan di kategori sedang yakni 14 persen. mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, lima pilar utama yang harus dikerjakan dalam program penurunan stunting sudah berjalan dengan sangat baik di Kabupaten Karawang. “Angka prevalensi stunting tahun 2023 masih menunggu hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) oleh Kementerian Kesehatan. Melihat tren penurunan yang baik itu, terlihat hari ini Kabupaten Karawang sudah berhasil melakukan itu,” lanjutnya.
Penanganan stunting ini dapat dimulai dari pemerintah desa. Pemerintah desa perlu mengetahui data dari hasil survey pemantauan status gizi yang dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tentang desa telah diatur tentang implementasi bagi desa dalam memperkuat perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Hakikatnya sasaran yang akan dibantu itu masyarakat yang ada di desa maka data hasil survey pemantauan status gizi masyarakat dalam hal ini balita harus diketahui oleh desa. Sekarang sudah ada Undang-Undang tentang desa Nomor 6 dan implementasi untuk memperkuat desa dalam perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka pemerintah memberikan dana desa,” jelasnya.
Pencegahan itu dapat menggunakan anggaran dari dana desa. Anggaran ini pun akan dijadikan sebagai acuan untuk dokumen APBDes dalam memberikan dukungan kebutuhan masyarakat di setiap desa termasuk permasalahan tentang stunting. “Dana desa ini dapat dimanfaatkan untuk stunting. Desa melalui anggaran dana desa akan menjadi acuan masuk ke dalam dokumen APBDes untuk mendukung kebutuhan masyarakat di desanya terhadap persoalan yang ada di desanya termasuk stunting,” paparnya.
Ia menjelaskan tidak dapat menyebutkan nominal anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk percepatan penurunan angka stunting tahun 2024. Pemberian anggaran tersebut dilakukan melalui beberapa cara oleh pemerintah pusat. “Kalau anggaran untuk stunting itu tersebar, jadi ada yang transfer ke daerah, ada dana desa dan di atur di dalamnya tentang prioritas penggunaan dana desa. Salah satu prioritas yang dapat di biayai oleh dana desa yaitu stunting. Kedua ada DAK fisik dan non fisik untuk dukungan stunting, kalau dulu ada dana insentif daerah salah satu kategorinya adalah stunting. Secara dukungan anggaran dari pusat ada yang langsung di kementrian dan lembaga, ada yang di transfer ke pemerintah provinsi dan kabupaten kota, ada juga melalui dana desa tapi nominalnya tidak ditentukan,” tutupnya. (nad)