METROPOLIS
Trending

Delapan Bulan, Dishub Buat 10 Andalalin

KARAWANG, RAKA – Selama delapan bulan telah ada sepuluh Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang masuk wilayah Karawang.

Kepala Seksi Andalalin Dishub Karawang, Anda Saputra mengatakan saat ini kegiatan Andalalin masih berlangsung. Karena adanya permintaan perpanjangan waktu dari pengembang untuk memenuhi beberapa kriteria berdasarkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan. Meski telah meminta perpanjangan waktu, namun pemerintah hanya memberikan batas waktu hingga enam bulan untuk melengkapi.

“Alhamdulillah untuk kegiatan Andalalin di Karawang tahun 2024 ini sudah masuk 10 kegiatan. Sementara ini kami pantau di lokasi masih berjalan, karena pembangunan itu tidak dapat selesai dalam satu bulan,” katanya kepada Radar Karawang, Rabu (4/9).

Lebih lanjut Anda menyebut pembangunan dari pengembang itu masih berproses dan meminta waktu, ketika mereka sudah selesai pihaknya akan mengevaluasi selama enam bulan sejak dikeluarkan surat rekomendasi.
“Evaluasi akan kami lakukan bersama dengan PUPR dan kepolisian. Apabila pengembang selama enam bulan belum memenuhi surat rekomendasi, kita akan membuat surat teguran. Jika tidak ditaati maka akan kita cabut surat rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Anda merinci syarat untuk memperoleh surat rekomendasi Andalalin, pertama adanya surat persetujuan teknis dari BPN berupa sertifikat, kemudian adanya AKPR dari Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR), dan terakhir telah membangun letak tanah awal. Sejauh ini Andalalin yang telah masuk di Karawang yaitu perumahan dan SPBU yang tersebar di delapan kecamatan.

“Jenis Anadalalin itu seperti perumahan, kedua pabrik, ketiga jembatan, ke empat wisata milik pemerintah, ke lima TPU milik pemerintah, ke enam industri kimia, ke tujuh SPBU, ke delapan perumahan, ke sembilan SPBU, ke sepuluh perumahan. Tersebar di Ciampel 2, Klari 1, Pakisjaya 1, Telukjambe Barat 1, Tirtajaya 1, Purwasari 1, Cilamaya Wetan 1, Cikampek 1,” jelasnya.

Anda menambahkan hingga saat ini belum pernah menerbitkan surat teguran kepada pengembang yang belum memenuhi syarat. Meski begitu teguran tetap diberikan dalam bentuk lisan. Kemudian untuk kendala terjadi di jumlah investor yang ada di Karawang saat ini masih sedikit. Anda mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi dari Januari sampai dengan 1 Agustus 2024. Dan sampai saat ini ia belum pernah mengeluarkan surat teguran, tapi lebih memberikan masukan kepada pengembang untuk segera memenuhi.

“Kendalanya sampai saat ini lebih banyak dari pemerintah karena belum ada investor. Kalau Andalalin itu tergantung dari pemohon, ketika investor banyak yang datang ke Karawang maka akan banyak juga Andalalin yang kita buat,” katanya. (nad)

Related Articles

Back to top button
Verified by MonsterInsights