KARAWANG

Denda Perkara Rp500 Juta Disetorkan ke Kas Negara

KARAWANG, RAKA- Denda perkara pidana umum bidang lingkungan hidup sebesar Rp500 juta, disetorkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang ke kas negara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Karawang Martahan Napitupulu menuturkan, penyerahan denda ke kas umum negara disaksikan langsung oleh Kejari Kabupaten Karawang, Syaifullah. Kemudian, dirinya dan tim jaksa eksekutor saat proses penyetoran denda sebesar Rp500 juta. “Juga dihadirkan langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya,” katanya, Selasa (3/10).
Dia menuturkan, denda itu dari atas nama terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama. Perusahaan itu terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracin (B3) di wilayah Kecamatan Klari. Keputusan majelis hakim pengadilan, Jongki dijerat Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dan Berdasarkan putusan PN. Karawang No. 583/PidSus/2020/PN Kwg Tanggal 02 Juni 2021, denda Rp 500 juta,” paparnya.
Adapun eksekusi baru dilakukan karena terpidana melakukan sejumlah upaya hukum. Mulai dari banding pada 28 Juli 2021, lalu kasasi pada 7 Juli 2022. Dan terpidana lakukan peninjauan kembali (PK) pada 12 September 2023. “Hasil banding menguatkan putusan, kasasi juga dan PK nya ditolak,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button