Dewan Baru Dilantik 5 Agustus
KARAWANG, RAKA – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2019. Berbagai persiapan tengah dilakukan, selain mengukur seragam, tes urine hingga tes kejiwaan.
Agus Mulyana, sekretaris DPRD Karawang mengatakan, berkaitan dengan persiapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Karawang, pihaknya sudah mengusulkan pemberhentian masa jabatan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Karawang. “Itu salah satu agendanya adalah pengusulan pemberhentian untuk masa jabatan. Alhamdulillah sudah disampaikan melalui bupati kepada gubernur,” kata Agus, kepada Radar Karawang, Selasa (25/6).
Berdasarkan jadwal, kata Agus, pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang yang terpilih dalam pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2019 mendatang. Namun demikian ia tidak bisa memastikan bahwa tanggal tersebut akan dilaksanakan, karena masih bergantung pada penetapan dari proses pengesahan. “Diharapkan tanggal 5 Agustus tapi tergantung proses pengesahannya,” ujar Agus.
Adapun persiapan lain yang dilakukannya ialah dengan membantu para anggota DPRD berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas persyaratan sebelum dilantik. “Seperti BNNK, SKCK dan lain-lain. Biayanya dibebankan kepada masing dewan. Selama bisa kita koordinasikan dengan dinas terkait, pasti kita bantu,” katanya.
Anggota dewan baru juga, lanjut Agus, mendapatkan 1 stel pakaian dinas. “Anggaran untuk 1 stel itu kita pasang harga Rp1,8 juta untuk proses lelangnya. Untuk semua anggaran pelantikan kita berpedoman standar harga dari bupati,” ujarnya.
Ditambahkannya, menjelang hari H pelantikan pihaknya memfasilitasi hotel untuk para anggota dewan yang akan dilantik, agar berada dalam satu tempat. “Kita kumpulkan dalam satu tempat di hotel dan nanti difasilitasi untuk angkutannya,” tuturnya.
Sebelumnya, ketua DPC Gerindra Karawang Ajang Supandi sempat mempertanyakan persyaratan pelantikan. Pasalnya, persyaratan yang dikeluarkan sama dengan saat pencalonan di KPU. Meski demikian, dia tidak mempersoalkannya. “Jika dulu kan persyaratan ini ketika mau daftar saja. Ketika sudah terpilih seharusnya menjadi urusan KPUD. Tetapi sekarang kita harus membuat kembali persyaratan yang sudah diserahkan kepada KPU. Karena mau dilantik ya tidak masalah. Biaya tes urine dan SKCK sama kita sendiri Rp150 ribu wajarlah,” singkatnya. (nce)