Dewan Ingatkan Kerja Sama Pembangunan RSUD Dengklok
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin
KARAWANG, RAKA – Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Rengasdengklok yang akan dikerjasamakan dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) atau bangun guna serah, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin mengatakan, rencana pembangunan RSUD merupakan salah satu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bupati dan wakil bupati Karawang dalam menyiapkan sarana infrastruktur bidang kesehatan di beberapa kecamatan.
“Agar di beberapa kecamatan terdapat fasilitas kesehatan berupa rumah sakit kelas c. Itu untuk mengurai kepadatan dan antrean di RSUD Karawang,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (28/7).
Dikatakan Endang, seharusnya pembangunan RSUD di Rengasdengklok itu dilaksanakan pada tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Karawang sudah menyiapkan dan membeli lahan untuk dibangun rumah sakit.
“Seyogyanya tahun ini dibangun. Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp196 miliar. Tapi karena pandemi covid sehingga rencana itu tidak bisa terlaksana,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, pihaknya menyambut baik adanya investor yang akan bekerjasama dengan Pemkab Karawang. Namun dalam kerjasama tersebut DPRD Kabupaten Karawang tidak dilibatkan.
“Yang namanya kerjasama daerah seharusnya DPRD dilibatkan. Tetapi secara kelembagaan tidak ada,” ucapnya.
Menurutnya, rencana pembangunan dan pengelolaan RSUD di Rengasdengklok yang akan di-BOT-kan merupakan langkah gegabah yang diambil oleh pemerintah daerah. Karena sepanjang sejarah, BOT tidak pernah memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah.
“Salah satunya dalam memberikan PAD (pendapatan asli daerah) tidak ada. Rata-rata hanya piutang,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, Pemkab Karawang harus mengkaji kembali rencana kerjasama pembangunan dan pengelolaan RSUD dengan sistem BOT yang tidak pernah memberikan keuntungan untuk Karawang.
Ditambahkannya pula, semestinya pemkab mengukur potensi PAD, kemudian memberikan pinjaman daerah untuk membangun fasilitas yang menjadi milik pemerintah seperti yang dilakukan di Kabupaten Bandung Barat.
“Sesuai PP 56 Tahun 2018 pinjaman daerah itu dimana fasilitas apapun yang menjadi milik pemerintah dikuasai oleh pemda,” pungkasnya. (nce)