HEADLINEMETROPOLIS

Dewan Provinsi Desak Hak Petani Plasma Dipenuhi

Ihsanudin

KARAWANG, RAKA- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin meminta Kementerian Kelautan memenuhi hak petani plasma atau petani tambak di Kecamatan Cilebar untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang sudah dijanjikan pemerintah.

Ihsanudin mengatakan, plasma merupakan suatu gagasan untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui usaha kemitraan antara petani tambak dengan perusahaan penyandang dana. Di karawang, hubungan kemitraan ini terjalin sejak 1984-2000 dan dikenal dengan Tambak Inti Rakyat (TIR). Selain meningkatkan perekonomian rakyat melalui usaha yang berbasis sumberdaya alam dalam hali ini perikanan, pola TIR juga berperan untuk menyerap lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dari ekspor non migas dan pemerataan pembangunan. “Hubungan antara inti dan plasma adalah hubungan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan seperti tercantum dalam Kepres No 18 tahun 1984. Petani plasma merupakan anak angkat dari Inti, sebagai penyandang dana,” katanya, Jumat (17/4).

Menurutnya, terdapat kesepakatan diawal bahwa masyarakat petani plasma akan bekerja dan belajar selama tiga tahun dan akhirnya mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya petani plasma TIR Cipucuk, Kecamatan Cilebar mengalami kejadian yang berbeda dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diberlakukan. “Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan. Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan diantaranya, mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok,” papar anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini.

Sebetulnya, tambah pria asal Kecamatan Cilebar ini, berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma dapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi serta ketidakpastian kapan konversi bisa dilakukan. Hal ini mengakibatkan kelelahan, trauma dan ketakutan. Beberapa petani plasma mundur dari TIR karena tidak kuat menahan beban hidup selama masa ketidakpastian. “Audiensi, demonstrasi dan pertemuan-pertemuan telah dilakukan, hingga akhirnya salah satu pelopor penggerak petani plasma dipermasalahkan dan dijebloskan ke dalam penjara pada tahun 2006. Dari masa itulah petani plasma berhenti berjuang hingga saya sebagai anak plasma dilantik menjadi anggota Dewan Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Ihsanudin sudah menemuni Dinas Perikanan Kabupaten Karawang, dia meminta agar persoalan petani plasma ini diselesaikan. “Alhamdulillah, pak Kadis Perikanan dan pak Sekdis, beserta jajaran menyambut baik dan siap membantu masyarakat plasma Karawang dalam memperjuangkan hak-hak kepemilikan atas lahan sesuai perjanjian. Ke depan iktiar kami sudah bulat, yaitu meminta kepada Kementerian Kelautan Pusat untuk memenuhi tuntutan masyarakat plasma Karawang, diberikan hak atas tanah yang dijanjikan kepemilikannya,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights