Diburu Dinas Koperasi, Disayang Ibu-ibu Kepepet
KARAWANG, RAKA – Bank emok. Keberadaannya menimbulkan kontroversial. Hanya ibu-ibu kepepet dan gelap mata yang mengerti eksistensinya. Walau bunga utangnya berbunga-bunga, bikin senewen, dan tidak jarang menjadi biang kerok keribuatan pasangan suami istri, bank emok tetap dinanti.
Padahal, di lain sisi sudah jelas keberadaan jasa keuangan liar itu sangat berbahaya bagi kesehatan finansial. Bukan itu saja, keberadaannya juga sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Seorang ibu berinisial AY (36) warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, mengaku pernah meminjam uang ke bank emok. Meski tahu resikonya, dia tetap menggunakan jasa bank emok untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Riweuh pokonamah (ribet pokoknya) kalau berurusan dengan bank emok. Tapi kalau kepepet, yah bagaimana lagi. Soalnya minjam ke bank umum banyak syaratnya,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Selasa (2/10) kemarin.
Namun, dia tidak tahu jika saat ini bank emok sudah dilarang. Menurutnya, kondisi keuangan yang sulit membuat banyak ibu-ibu mengambil jalan pintas menggunakan jasa bank tersebut. “Kalau terdesak sih harus bagaimana,” ujarnya.
Untuk memberantas keberadaan bank emok di wilayah Karawang kota, Dinas Koperasi Kabupaten Karawang terus bergerilya ke kantor kecamatan hingga kelurahan untuk mensosialisasikan bahayanya eksistensi bank emok. Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Karawang Dedi Suganda mengatakan, lembaga yang menyalurkan dana di luar bank umum, harus memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Karawang atau dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk oleh bupati. “Bank emok masih marak hingga hari ini,” tuturnya.
Ia melanjutkan, jasa keuangan yang beredar di masyarakat itu tidak memiliki badan hukum yang jelas. Untuk mengatasinya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sudah mengeluarkan surat edaran melarang bank emok beroperasi. “Edaran berlaku se Kabupaten Karawang. Bagi yang tidak memiliki izin berarti liar,” katanya.
Langkah pertama, kata Dedi, jika ada lembaga keuangan yang meminta izin operasi, pihak kecamatan harus menanyakan izin yang diberikan oleh pemkab. “Yang dibolehkan menyalurkan dana, yaitu bank umum atas izin BI, BPR dan koperasi atau Lembaga keuangan mikro atas ijin OJK atau otoritas jasa keuangan,” katanya.
Camat Karawang Barat Lasmi Ningrum meminta kesigapan dari aparat kelurahan agar serius mengawasi jasa keuangan liar. “Kalau ada yang seperti itu harus ada izin. Selama belum ada izin dari koperasi jangan berikan izin,” katanya. (apk)