METROPOLIS

Dishub Bakal Hapus Sejumlah Jaringan Trayek

KARATAN: Angkot yang beroperasi di Karawang sudah banyak yang karatan.

KARAWANG, RAKA – Banyak trayek angkot yang tidak beroperasi, pada tahun 2020 ini Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang akan mengevaluasi kembali SK bupati mengenai trayek.

Kasi Angkutan Dishub Karawang Yunus Kusriwanto memaparkan, berdasarkan SK Bupati nomor 551.21/Kep.510-huk/2009, trayek angkot di Karawang tercatat 55 jaringan trayek. Namun dari 55 trayek, hanya 32 jaringan yang beroperasi. “SK sejak tahun 2009. Tahun ini mau dievaluasi dan dibuat kajian SK tersebut,” katanya, kepada Radar Karawang, Minggu (2/2).

Dikatakan Yunus, jika melihat kondisi saat ini, kemungkinan hasil kajian dan evaluasi dari SK tersebut tidak akan ada penambahan trayek baru. Bahkan rencananya akan ada beberapa jaringan trayek yang dihapus. “Penambahan trayek gak ada. Justru sepertinya setelah evaluasi bakal dikurangi,” ucapnya.

Menurutnya, banyaknya jaringan trayek yang tidak berjalan, itu dikarenakan tidak adanya pengusaha angkot yang beroperasi. Terlebih dengan kemajuan perkembangan zaman yang memudahkan masyarakat memiliki kendaraan pribadi. “Contoh trayek Pawarengan, Karangsinom, Tirtasari sampai Wadas. Itu sudah kami buat tapi tidak pengusaha yang mau masuk,” ujarnya.

Diteruskannya, trayek yang saat ini beroperasi diantaranya Cikampek – Parakan, Cikampek – Cilamaya, Cikampek – Karawang Baru, Cikampek – Klari, Tanjungpura – Dengklok, Johar – Telukjambe, Telagasari – Kosambi, 01, 02, 04, 06, 07, 16,17 dan trayek 63 yang melewati Galuh Mas. “Kebanyakan di seputar Karawang Kota. Cikampek-Karawang Baru juga ada dua unit yang masuk karena disubsidi oleh pengembangnya,” paparnya.

Ia juga mengatakan, dilihat dari perpanjangan izinnya, dari sekian banyak angkot yang beroperasi hanya tiga puluh persen yang memperpanjang izin. Ada yang tidak memperpanjang izin karena gulung tikar, namun ada juga yang tetap beroperasi. “Contoh trayek Cikampek – Cilamaya hanya 75 yang perpanjang izin dari 240,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, pengawasan terkait angkot yang tidak memperpanjang izin bukan menjadi ranah bidang angkutan. Namun pihaknya mengimbau kepada para pengusaha angkot agar melakukan perpanjangan izin trayeknya. “Karena kebanyakan perorangan. Pengusaha yang berbadan hukum hanya 3 PT. Kalau yang berbadan hukum mereka memperpanjang izinnya,” pungkasnya. (nce)

Trayek tak Berjalan

  • Pawarengan-Karangsinom-Tirtasari- Wadas

Masih bertahan

  • Cikampek – Parakan
  • Cikampek – Cilamaya
  • Cikampek – Karawang Baru
  • Cikampek – Klari
  • Tanjungpura – Dengklok
  • Johar-Telukjambe
  • Telagasari – Kosambi
  • Trayek 01
  • Trayek 02
  • Trayek 04
  • Trayek 06
  • Trayek 07
  • Trayek 16
  • Trayek 17
  • Trayek 63 melewati Galuh Mas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Verified by MonsterInsights