KARAWANG

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

KARAWANG, RAKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang membuka posko pengaduan THR di kantor di kantor Disnaker.

Ahmad Suroto, Kepala Disnakertrans Karawang menyampaikan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Karawang mengenai tunjangan hari raya (THR). Semua perusahaan yang ada di Karawang diharuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja. “Semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang minimal sudah bekerja selama 1 bulan,” kata Suroto, kepada Radar Karawang, Jumat (24/5).

Dikatakan Suroto, THR seharusnya diberikan kepada karyawan paling lambat satu Minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Jika ada perusahaan yang ditemukan tidak memberikan THR kepada karyawan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan bersifat administratif. “Sanksinya denda 5% akan dikembalikan ke pekerja dalam bentuk kesejahteraan. Selain itu juga ada sanksi administratif,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Suroto juga mengatakan, selama ini tidak ada perusahaan di Karawang yang tidak memberikan THR. Namun, pada tahun lalu ada 1 perusahaan yang memberikan THR kepada karyawan dengan dua kali pemberian. “Tahun kemarin ada yang ngasih THR-nya 2 kali pemberian. Itu juga kena sanksi karena tidak boleh,” imbuhnya.

Masih dikatakan Suroto, pihaknya saat ini membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans sampai H-1 nanti. “Posko pengaduan THR sudah dibuka dan ada tim pengawasan,” ungkapnya.

Diteruskannya, saat ini di Karawang ada 1 perusahaan yang proses berhenti operasi yaitu PT Pamindo. Perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Ciampel ini merupakan perusahaan komponen otomotif yang memproduksi sparepart dengan jumlah karyawan 300 orang. “Karyawan terakhir ada 300 orang. Saat ini perusahaannya berhenti proses produksi. Seharusnya mereka juga mendapatkan uang THR dan pensiunan,” pungkasnya.(nce)

Related Articles

Back to top button