KARAWANG

Disnaker Didesak Sidak PT Asiatex

METROPOLIS, RAKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang diminta melakukan sidak ke PT Asiatex. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dengan pemberhetian secara sephiak.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar menyampaikan, hasil temuan di lapangan ada sekitar 100 karyawan PT Asiatex yang diputus kontrak setelah bekerja 8 tahun di perusahaan tersebut. “Ini temuan kami, PT Asiatex diduga melakukan pelanggaran, karena ada karyawan yang sudah bekerja 8 tahun terus dikeluarkan,” ujarnya.

Menurutnya, komisi IV DPRD Karawang sudah melayangkan surat ke DIsnaker terkait persoalan tersebut. Oleh karenanya harus segera ditindaklanjuti agar warga yang menjadi korban bisa mendapatkan solusi. “Jika perusahaan dinyatakan bersalah atau melanggar aturan maka Disnaker harus memberikan sanksi” tegasnya.

Atas adanya temuan tersebut Ia juga meminta Disnaker tidak hanya melakukan sidak ke PT Asiatex, namun seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang. Karena bisa jadi pelanggaran serupa dilakukan oleh perusahaan lainnya. “Sementara ini memang baru Asiatex yang kami tahu. Tapi bisa jadi perusahaan-perusahaan lain melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Saat disinggung adanya pemutusan kontrak yang juga dilakukan oleh PT AHM, ia menyampaikan, persoalan itu juga harus dilihat secara real, harus turun ke lapangan benar atau tidak perusahaan melakukan pelanggaran.

Karena berkaitan dengan PKWT dan PKWTT itu selalu menjadi persoalan yang panjang. Namun pada prinsipnya PKWT itu hanya berlaku untuk pekerjaan insidental dan yang tidak tetap. “Mungkin yang diputus PKWT bukan PKWTT. Tapi tetap saja harus dicek bagaimana sebenarnya,” ujarnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Disnaker Karawang H A Suroto mengaku, sudah mengagendakan melakukan sidak ke PT Asiatex. “Sudah kami jadwalkan untuk sidak,” ujar Suroto melalui pesan singkatnya. (zie)

Related Articles

Back to top button