METROPOLIS
Trending

DLHK Segera Panggil Pemilik Lahan TPAS Ilegal

KARAWANG, RAKA- Mengenai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) ilegal yang berada di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Agus Mustaqim angkat bicara, bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik lahan dan kepala desa setempat.
Agus Mustaqim mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan beberapa kali dan memang benar terdapat TPAS ilegal yang berada di Desa Pangulah, Kecamatan Kotabaru tetapi TPAS ilegal itu diperbolehkan oleh pemilik lahan dengan alasan untuk mengarug. “Itu ada yang mengkoordinir, yang punya lahan dan warga sekitar juga tidak pernah mempermasalahkan. Bahkan, warga yang buang sampah ke sana memberikan retribusi kepada pemilik lahan,” terangnya, Jumat (2/8).
Lanjutnya, bahwa Unit Pelaksana Teknis Derah (UPTD) Kebersihan wilayah 3 sudah 3 hingga 5 kali turun ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan dan penertiban. “Bidang pengawasan juga sempat turun kelapangan untuk memastikan kondisinya,”lanjutnya.
Menurutnya, DLHK Kabupaten Karawang melalui UPTD Kebersihan wilayah 3 sudah menertibkan dan merapihkan TPAS ilegal tersebut tetapi beberapa hari kemudian TPAS kembali berfungsi dan beroperasi seperti biasa. “Sampai pakai alat berat kita membersihkannya dan itu juga sudah diratakan, tapi tidak ada tanggapan dari desa dan masyarakat setempat. Maka dari itu kami akan langsung memanggil pemilik lahan untuk diberikan sanksi,” katanya.
Dijelaskannya, sesuai Undang-undang Dasar 18 Tahun 2008 yang mengatur tentang pembuangan sampah, bahwa masyarakat tidak bisa membuang sampah sembarangan, terkecuali ke tempat yang sudah ditentukan dan diatur oleh undang-undang. “Kami tidak tahu yang bisa memberikan sangsi siapa tetapi yang jelas kami akan memanggil pihak yang punya lahan dan kepala desa agar semuanya bisa ditertibkan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights