Dokumen C1 Hilang
- Pleno PPK Karawang Barat Gaduh
KARAWANG, RAKA – Rekapitulasi suara di PPK Karawang Barat, Senin (22/4) malam sempat gaduh dan dihentikan sementara, penyebabnya kotak suara TPS 24 Kelurahan Karawang Kulon kosong. Surat suara dan dokumen C1 pemilu presiden tidak ada di dalam kotak. “Kita tadi ke KPU, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke KPU, barusan saja (saya) dari sana. Konfirmasi ke ketua KPU aja ya mohon maaf ya, saya ini mau planing data berikutnya,” ungkap Ketua PPK Kecamatan Karawang Barat Nana Sumarna, kepada Radar Karawang, Selasa (23/4) kemarin.
Nana menduga, ada kesalahan dari petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 24, sehingga dokumen tidak dimasukan ke kotak suara. “Mungkin akibat Humen eror ya, konfirmasi saja ya ke ketua KPU mohon maaf, data sudah lengkap kotak semuanya lima, ketika mau di plenokan silahkan saja ke ketua KPU ya mohon maaf ya,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid mengaku, Senin (22/4) malam dia mendapat laporan dokumen hilang di TPS 24 Kelurahan Karawang Kulon. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut ada di kantor kelurahan tersegel dalam sampul. Kemudian, PPS dan PPK ditemani panwascam juga saksi mengambil dan membawanya ke kantor kecamatan serta disampaikan dalam rapat pleno. “Yang terpenting, ketika disampaikan ternyata data yang dipegang oleh panwascam, oleh para saksi dan juga di dokumen yang ada tersebut datanya sama, untuk jenis surat suara pilpres,” ujarnya, usai ditunggu beberapa jam, saat dimintai keterangan terkait dokumen C1 yang dinyatakan hilang.
Farid menduga, ada kelalaian dari petugas KPPS. Seharusnya, semua dokumen dimasukan ke kotak suara. “Saat kita telusuri memang ada kelalaian dari petugas KPPS, yang seharusnya dokumen masuk kotak sehingga tidak masuk kotak. Itu memang hal-hal yang secara teknis di luar kontrol. Di tengah KPPS yang sudah lelah, sehingga tidak fokus di sana,” katanya.
Farid memastikan, dokumen C1 yang tertinggal datanya sama dengan yang dipegang saksi parpol maupun yang ada di panwascam, tidak ada penambahan ataupun pengurangan. “(Dokumen) Ketinggalannya di kantor kelurahan, proses ini akan kita tindak lanjutin lebih lanjut, secara administrasi nanti rekan dari Bawaslu akan melakukan penelusuran itu yang memilki kewenangan,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan menegaskan, Bawaslu akan telusuri dan investigasi tertinggalnya dokumen C1 ini karena kelalaian atau sengaja. “Kita akan investigasi bagaimana hal itu bisa terjadi, kita akan investigasi. Kalau human eror itu pasti karena kerja berat sekali, dari pagi sampai 2 hari, tapi tetap kita akan lihat konteksnya,” tuturnya.
Jika disengaja, tambahnya, sanksinya berbeda. “Kita sendiri akan menunggu laporan hasil pengawasan (LHP) dari Panwascam, bagaimana konteksnya nanti kita pelajari hasilnya apa ini sebagai kelalai atau kesengajaan,” ungkapnya. (apk)