Dorong PKL Dalem Kaum Bisa Jualan Lagi
BANDUNG,RAKA- Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, mengatakan harus adanya kebijakan jangka pendek agar para PKL dapat berjualan kembali.
Menurut Folmer, berdasarkan masukan dari pihak PKL, Komisi B DPRD Kota Bandung sudah melakukan proses usulan kepada pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, agar eksekusi kebijakan yang ada di Pemkot Bandung bisa memperhatikan rencana jangka pendek melalui kebijakan diskresi, agar Dalem Kaum itu bisa diberikan kesempatan untuk berjualan tapi dalam waktu yang terbatas. “Menurut saya, kondisi basement belum memenuhi syarat untuk dilakukan relokasi berkaitan dengan kondisi lokasi,” paparnya.
Beberapa hal yang juga harus diperhatikan, menurut Folmer, seperti udaranya, dan kemudian ruangannya. Folmer berpendapat hal tersebut yang masih jauh dari kondisi standar minimal satu ruangan, atau satu area yang digunakan untuk kegiatan usaha atau komersil. “Nah tentu, hal tersebut harus menunggu dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk melakukan uji emisi, atau menguji kualitas udara yang ada di dalam ruangan. Karena kita tahu bahwa basement alun-alun ini, selain untuk relokasi PKL juga masih berfungsi sebagai tempat parkir, dimana asap kendaraan bermotor ini masih memberikan pencemaran atau polusi udara yang mengandung karbon monoksida,” katanya.
Hal tersebut dianggap akan berbahaya bagi perdagang atau PKL, dan juga membahayakan pengunjung yang akan menikmati atau akan berbelanja di basement alun-alun. Itulah sebabnya menurut Folmer sampai hari ini pengunjung di basement itu masih sepi, ditengah kondisi alun-alun Bandung yang selalu ramai. Selain itu, yang kemudian harus ditinjau kembali adalah pembagian zonasi PKL di kawasan Alun-alun Bandung dan sekitarnya. Yang perlu dipertimbangkan adalah faktor-faktor yang berdampak pada kebijakan yang bisa diambil, baik dielihat dari dampak sosial dan dampak filosofinya.
Selain itu, juga harus dipikirkan solusi untuk jangka menengah. Salah satu solusinya adalah membuat perda yang memuat tentang revisi tentang penataan dan pembinaan PKL. Folmer juga mengunkapkan, nantinya dalam kebijakan tersebut akan mengusulkan atau membahas agar penataan PKL Kota Bandung sudah tidak dengan menggunakan pola zona merah, zona hijau dan kuning, artinya hal tersebur akan dihapus atau dihilangkan. “Nantinya pola zona tersebut akan diganti menjadi dua kawasan saja. Pertama kawasan sesuai peruntukan dan kawasan yang tidak sesuai peruntukan untuk PKL, sehingga memudahkan PKL untuk berjualan dan ada kepastian bagi mereka untuk berjualan di kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan sesuai peruntukan untuk usaha informal atau ekonomi UMKM,” pungkasnya. (rbg)