KARAWANG, RAKA – Sebagai bakal calon bupati petahan, Aep Syaepuloh diwajibkan cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Surat izin cuti pun saat ini sudah keluar tinggal diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat masa kampanye tiba.
Selama masa cuti, pimpinan pemerintahan akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs). Pjs ini akan diusulkan oleh DPRD Kabupaten Karawang. Cuti akan terhitung sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024. “Pengusulan nama PJs bupati akan dilakukan oleh DPRD Karawang. Dilakukan pada 7 hari kalender sebelum masa cuti,” jelas Agus Sugiyono, Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Karawang, Kamis (12/9).
Agus melanjutkan, surat cuti Aep Syaepuloh telah keluar pada Sabtu (7/9) dan diambil pada Rabu (11/9). Hanya saja, surat ini belum diserahkan kepada KPU karena menunggu tahapan Pilkada, sehingga sebelum tanggal 25 September, bupati masih aktif bekerja. “Surat cuti sudah ada sejak 5 hari tetapi baru diambil kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan, di dalam aturan tercatat surat cuti diserahkan setelah penetapan calon. Cuti hanya dapat berlaku selama masa kampanye. Sementara itu untuk surat pengunduran diri sebagai anggota dewan dari Gina Fadilah Suara telah diserahkan kepada KPU ketika masa perbaikan. “Masih dalam proses sepertinya, karena di aturannya setelah penetapan baru wajib cuti. Kalau untuk Teh Gina sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi saat perbaikan,” tutupnya. (nad)