KARAWANG

Dua Buruh Nyambi Jadi Pencuri Motor

KARAWANG, RAKA – Sepak terjang komplotan pencuri kendaraan motor berinsial AS dan NA, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh berakhir di bui. Itu setelah mereka melakukan aksinya di Karawang dan Bekasi. Padahal, pelaku tercatat sebagai warga Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga, kemudian Tim Resmob melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup, untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.Berbekal keterangan saksi-saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus Tim Resmob di Kampung Nyoman 2, Desa Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Senin (27/6) pukul 23.00 WIB.
Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak hanya di wilayah Karawang namun juga beraksi di Kabupaten Bekasi sebanyak lima kali. “Setelah mengetahui kejadian tersebut, tim langsung mencari infomasi dengan ciri-ciri pelaku dari para saksi, hingga pelaku NA dan AS dibekuk di Kampung Nyoman 2, Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, didapat keterangan bahwa benar, jika pelaku melakukan perbuatan tersebut,” tandas Aldi.
Diungkapkan kapolres, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Karawang, dengan cara para merusak kunci kontak motor yang akan dicuri, kemudian para pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu pukul 02.00 sampai 05.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, ikut diamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam, lima buah mata kunci T, tiga buah magnet, satu buah setang, tiga buah kunci kontak, dua buah HP, dua buah plat nomor. “Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Aldi. (psn/tr)

Related Articles

Back to top button