KARAWANG, RAKA – Agenda pilkada telah memasuki masa tenang, yakni 6 Desember hingga 8 Desember 2020. Selain penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), selama masa tenang ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang juga menginstruksikan kepada semua panwascam untuk melaksanakan pengawasan secara ketat, untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye dan praktik politik uang.
“Kegiatan kami selama masa tenang selain penertiban yaitu seperti pengawasan distribusi dari KPU ke PPK, kemudian dari PPK ke PPS desa dan KPPS. Terus mencegah bilamana ada kampanye dan money politic,” kata Anggota Panwascam Telukjambe Timur Dede Sutisna kepada Radar Karawang.
Komisioner Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya mengatakan, pada masa tenang, semua aktivitas kampanye sudah dihentikan. Sehingga ketika masih ada kampanye itu merupakan sebuah pelanggaran. “Jika ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Suryana juga mengatakan, patroli anti politik uang ini dilakukan oleh Bawaslu, Panwascam, panwas desa dan pengawas TPS. “Patroli dilakukan di semua titik yang terindikasi dalam indeks kerawanan pemilu (IKP),” kata Suryana.
Dikatakan Suryana, patroli dilakukan dengan cara mendatangi tempat-tempat yang dianggap rawan politik uang seperti kantor camat, kantor PPK, kantor desa, posko pemenangan masing-masing paslon dan pengecekan lokasi yang dijadikan TPS. “Patroli ini dilakukan dan bakal terus ditingkatkan hingga hari pemungutan suara,” ujarnya.
Tidak hanya Bawaslu Karawang, lanjut Suryana, pihaknya juga dibantu Bawaslu dari kabupaten lain yang tidak melaksanakan pilkada untuk melakukan pengawasan politik uang. “Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik, atau kampanye dalam bentuk apapun yang berpotensi memengaruhi pemilih pada pemungutan suara di TPS nanti,” jelasnya.
Ketika ditanya sudah ada temuan, Suryana menyatakan sudah ada satu temuan dugaan politik uang, dan saat ini sedang diproses oleh Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Saat ini masih diproses, kalau sudah ada hasil klarifikasi bakal dirilis ke teman-teman media,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan pada ASN dan PPS serta KPPS, agar terciptanya pilkada yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita juga membuka ruang pelaporan dari masyarakat jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada saat ini,” pungkasnya. (nce)