Enam Titik Jalan Kota Disekat
DISEKAT : Ruas jalan di perkotaan diskat oleh petugas dalam rangka menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
KARAWANG, RAKA – Penyemprotan dan penyekatan di sejumlah jalan perkotaan Karawang dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengerahkan 300 personel gabungan penegakan disiplin Covid-19 Karawang.
Penyekatan jalan dilakukan di enam titik yaitu jalan Bundaran Peruri, Bundaran Perumnas, Bundaran Galuh Mas, Bundaran Mega Mall, Bundaran Tugu Padi dan Lapangan Karangpawitan.
Penutupan jalan dilakukan mulai pukul 19:00 sampai 23:00 WIB.
“Untuk mengurangi dan memutus mata rantai pandemi kita adakan kegiatan PPKM,” jelas Ipda Supriono Kanit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Polres Karawang di jalan Galuh Mas, Minggu (17/01).
Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehahatan di tengah pandemi, Ipda Supriono menilai masyarakat sudah sudah mulai tertib dalam menjalankan Prokes, tapi ada beberapa masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker maupun helm.
“Kalu tidak menggunakan masker, kita tetap melakukan peneguran, kalau dia (pelanggar) membawa masker, kita suruh pakai masker dan kalau tidak bawa, disuruh beli masker,” imbuhnya.
Penyekatan jalan di beberapa titik di wilayah perkotaan, kata Supriono sebelumnya sudah disosialisasikan seperti di media sosial. Kemudian bagi pengendara yang diperbolehkan melintasi di jalan Galuh Mas pada saat penyekatan yakni ojek online, warga setempat dan orang yang mau ke rumah sakit RSUD.
Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan, sekitar 300 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan penyemprotan dan penyekatan beberapa titik di jalan wilayah perkotaan.
“Semoga masyarakat Karawang bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang,” katanya melalui pesan watsaap. (mra)