Gaji Terganjal SK Pengangkatan PPPK
KARAWANG, RAKA – Menjadi PPPK adalah alternatif pilihan setelah kesempatan jadi PNS sulit tercapai. Penghasilan yang jauh lebih baik menjadi pertimbangan utama dibanding bekerja sebagai guru honor. Namun, meski sudah jadi guru berstatus PPPK, mereka tidak langsung dapat gaji jika surat keputusan pengangkatan belum turun.
Seperti yang dituturkan salah satu guru PPPK formasi 2022 yang tidak mau disebutkan namanya, dia terancam tak punya penghasilan karena belum turun SK pengangkatan, di sisi lain dia juga tak dapat honor dari sekolah yang sebelumnya dia mengabdi.
“Belum tahu kapan SK turun, sementara saya sudah tidak dapat honor di sekolah lama. Katanya Oktober keluar, kalau benar berarti selama beberapa bulan kedepan tidak ada pemasukan,” keluhnya kepada Radar Karawang.
Hal senada dikatakan guru PPPK lainnya. Simpang siurnya informasi penerbitan SK, membuatnya gelisah. Soalnya, dia harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. “Katanya September. Dari sekolah sudah tidak menerima honor. Kalau benar September, berarti dari Juni sampai September saya harus cari penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Soalnya dari sekolah sudah tidak menerima honor,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi BKPSDM Kabupaten Karawang Nendi Sopandi menyebutkan, awal formasi ada sebanyak 2.247 orang, kemudian jumlah ini berkurang 3 orang menjadi 2.244 yang berhasil lulus. Selanjutnya sebanyak 20 orang peserta tidak mengisi DRH. Ada pula 1 orang yang meninggal dunia.
Ia mengaku, pemberian SK saat ini sedang menunggu proses verifikasi data dari BKN. Saat ini hanya sebanyak 60 persen data yang telah diverifikasi. Menurutnya, jumlah formasi PPPK di Karawang menjadi jumlah terbanyak di Provinsi Jawa Barat. (nad)