Ganti Rugi Tol Japek Kecil
UNJUK RASA: Warga Citaman resah harga berunjuk rasa gedung pemda.
KARAWANG, RAKA – Ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang melintasi Dusun Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan masih semerawut, lantaran pemerintah hanya memberikan harga Rp200 ribu per meter.
Akibatnya, puluhan warga Desa Tamansari mendatangi kantor DPRD Karawang untuk audensi perihal harga, namun rapat dengar pendapat itu dibatalkan karena pihak KJPP mauapun BPN tidak hadir. Masyarakat yang mendatangi kantor DPRD dan kantor bupati itu didominasi oleh ibu-ibu, bahkan ada juga diantara mereka yang membawa anak yang masih baru 40 hari. Kata Ika (49), pihaknya rela membawa cucunya demi berjuang untuk meminta harga yang lebih layak. “Karena di rumah gak ada siapa-siapa, akhirnya saya bawa cucu aja demi berjuang,” terangnya.
Ketua Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu (PMCB) Didin M Mochtar mengatakan kedatangan masyarakat Citaman ini atas dasar memenuhi undangan dari DPRD Karawang untuk hearing soal kesepakatan harga tanah bersama instansi terkait seperti KJPP ataupun BPN, tapi pihak terkait tidak memenuhi undangan tersebut. “Saya minta BPN, KJPP, dan PPK yang membuat komitmen seharusnya duduk bareng karena mereka yang punya hajat, tapi yang tiga itu tidak hadir di sini,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Selasa (23/3).
Didin menyebut, tim dari KJPP memberikan harga untuk satu meter lahan permukiman itu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp660 ribu. Sementara itu, harga pasaran tanah per meter sekarang ini sudah mencapai satu juta lebih. Oleh karena itu, Didin menilai ada ketidak adilan lantaran harga yang ditawarkan pihak KJPP itu di bawah harga pasaran. “Kita tidak muluk-muluk untuk harga ini, yang penting sesuai harga pasar di sana saja,” ujarnya.
Menurut warga setempat lainnya yang kena gusuran pembangunan jalan tol, Imam mengaku sebetulnya masyarakat setuju dengan adanya pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Karawang Selatan, namun warga hanya meminta harga yang layak dan adil sesuai undang-undang, sehingga ketika warga digusur itu tidak harus meminjam uang ke mana-mana untuk membeli lahan dan membangun rumah kembali. “Jangan sampai tanah warga digusur, terus beli tanah lagi tidak bisa, timbulnya kemiskinan. Sementara program pemerintah menuntaskan kemiskinan,” ujarnya.
Harga 660 ribu per meter yang diberikan oleh pihak terkait yaitu lahan yang berada di pinggir jalan, padahal tahun 2018-2019 saja harga tanah di sana sudah mencapai 1,6 juta. “Dulu waktu rapat pertama di Sindang Reret itu akan ganti untung, tapi kenyataannya sengsara,” kata Imam.
Akibat hearing bersama instansi terkait dibatalkan, akhirnya puluhan masyarakat langsung mendatangi kantor bupati untuk menyampaikan aspirasinya. Sekertaris Daerah Karawang langsung menemui masyarakat yang tergabung dalam PMCB. Acep Jamhuri mengaku akan memfasilitasi aspirasi warga Desa Tamansari mengenai harga yang dinginkan.
“Saya hafal harganya, dan ini ada yang dibayar Rp200 ribu, kemudian yang punya sertifikat dibayar Rp350 ribu, ini kurang wajar. Nanti kita bantu fasilitasi, mudah-mudahan berhasil,” pungkasnya. (mra)