Giliran BPD Unjuk Rasa ke Jakarta
KARAWANG, RAKA – Setelah kepala desa beberapa waktu lalu, kini giliran Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) akan berunjuk rasa ke Jakarta, Kamis (16/2). Unjuk rasa ini berkaitan dengan Revisi Undang-Undang (UU) Desa. UU tersebut dinilai belum mengakomodir BPD.
Ketua PABPDSI Kabupaten Karawang Suhara Iskandar menyampaikan, aspirasi yang akan disampaikan tentang UU Desa Nomor 6 Tahun 2004 pasal 23. “Kita akan mencoba menyampaikan aspirasi dengan damai, di DPR dan istana negara. Pertama terkait pasal 23 terkait penyelenggera pemerintah desa itu hanya ada satu kepala desa saja, harusnya dua lembaga bersama dengan BPD juga,” ujarnya, pada Rabu (15/2).
Selain itu, akan memberikan masukan tentang kewenangan penyelenggara pemerintah desa. Hal ini karena hanya kepala desa saja yang memiliki kewenangan yang sangat luas. Selanjutnya akan terjadi perubahan nama menjadi DPRDes sama dengan penyelenggara pemerintahan di pusat sampai daerah. “Kedua kaitkan dalam penyelenggara, contoh misal di negara presiden dan DPR, gubernur dan DPRD bupati juga, padahal kita hasil pemilihan punya konstituen juga, berarti ada yang terputus, yang satu punya kewenangan besar yang satu tidak. Ketiga dalam penamaan, fungsi dan tugas sama kita sama dengan DPR, kita ada legislasi, budgeting, dan controlling. Kita akan perjuangan DPRDes karena kalau jadi dewan maka akan ada hak-hak, kan kalau hanya badan dari daerah satu daerah ke daerah lain berbeda,” tambahnya.
Suhara menegaskan, aksi tersebut akan diikuti pula PABPDSI dari berbagai provinsi. Total anggota PABPDSI di Kabupaten Karawang sebanyak 500 orang. Ia melanjutkan aksi ini akan memperkuat lembaga organisasi pengawas kepala desa. “Semuanya dari Aceh sampai Papua ada. Kalau di Karawang sudah ada 500 yang akan ikut dan antusiasme dan pusat kumpulnya di pemda. Kita bisa menjaga kepentingan pembangunan demi masyarakat,” tutupnya. (nad)