Guru Madrasah Kecewa
- Regulasi PPDB Sulit Direvisi
KARAWANG, RAKA – Kekecewaan guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) nampaknya bakal bertambah. Setelah ijazah DTA tak jadi syarat masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, kini regulasi PPDB 2019 pun bakal sulit direvisi.
Ketua Forum Kepala Diniyah Takmiliyah (FKDT) Karawang bersama dengan Kasi PD Pontren Kemenag Karawang, Senin (17/6) kemarin, pukul 09.00, mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Karawang. Namun pada jam tersebut kepala dinas maupun sekretaris dinas tidak bisa ditemui dengan alasan memenuhi undangan Komisi 4 di DPRD Karawang. “Sekdis sama kadis lagi pada ke DPRD katanya. Kita mau mempertanyakan dasar mereka kenapa tidak mencantumkan ijazah DTA sebagai syarat PPDB,” kata Kasi PD Pontren Kemenag Karawang Moh Azizi.
Dikatakan Azizi, dalam perumusan peraturan PPDB tahun 2019 Kemenag sama sekali tidak dilibatkan. Dengan tidak dicantumkannya ijazah DTA, sama saja bahwa DTA itu tidak dihargai. Padahal, keberadaan DTA itu sesuai dengan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang mengatur pendidikan umum. “Di sana kan salah satunya, pendidikan umum, pendidikan akademik dan keagamaan. DTA itu kan masuknya keagamaan. Dan di DTA ada jenjang pendidikan selama 4 tahun. Masa kalah sama sertifikat kejuaran,” kata Azizi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Disdikpora Karawang Nandang Mulyana mengatakan, bahwa dirinya sedang di DPRD Karawang menemui Komisi 4. Namun saat ditanyakan kepada Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Karawang Endang Sodikin, dia tidak bersama Nandang. Pihaknya baru akan melakukan pertemuan dengan Disdik pada hari Rabu (19/6) besok. “Musyawarah nanti hari Rabu. Sekarang tidak ada. Saya sekarang lagi di Kantor,” ujar Endang melalui pesan singkatnya.
Ketua FKDT bersama Kasi PD Pontren Kemenag baru bisa menemui Kadisdikpora Dadan Sugardan pada pukul 14.00 WIB. Dari hasil pertemuan tersebut, besar kemungkinan regulasi PPDB tidak bisa direvisi. “Tadi kita sudah ketemu. Tapi menurut kadisdik aturan PPDB berdasarkan peraturan Kemendikbud. Selain itu, PPDB tahun sekarang sebagian besar zonasi. Jadi ijazah DTA tidak terlalu berpengaruh. Maka besar kemungkinan tidak akan direvisi,” katanya.
Sebenarnya, kata Zaini, ia sendiri masih tidak terima jika PPDB tidak mencantumkan ijazah DTA. Untuk itu ia berharap pada pertemuan dengan DPRD Rabu nanti, Komisi 4 bisa terus mendorong agar regulasi PPDB bisa direvisi. “Ya kita paling tunggu hasil dari hearing Komisi 4 hari Rabu nanti, gimana solusinya,” pungkasnya. (nce)